Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai bentrok, Gubernur Bali terbitkan surat penurunan baliho Ormas

Usai bentrok, Gubernur Bali terbitkan surat penurunan baliho Ormas Baliho Ormas di Bali. ©2015 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Bali baru saja digegerkan dengan peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis 17 Desember 2015. Keributan dua organisasi massa (ormas) di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali mengakibatkan 5 orang meninggal terkena sabetan pedang dan tombak.

Agar tidak terulang kembali kerusuhan yang sama, Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah membuat surat edaran terkait penurunan baliho organisasi masyarakat (Ormas). Surat bernomor 220/26405/Bid.II/BKBP yang ditandatangani oleh Pastika tertanggal 23 Desember 2015 ini, ditujukan kepada semua bupati dan walikota se-Bali.

Isi surat tersebut antara lain mengimbau agar segala sesuatu yang berkaitan dengan ormas seperti baliho, spanduk, maupun media lainnya yang dipasang oleh Ormas atau warga masyarakat yang berpotensi menimbulkan gesekan untuk segera ditertibkan.

"Mudah-mudahan para Bupati segera melaksanakan surat edaran ini, untuk sementara jangan dulu ada kegiatan ormas takutnya nanti berbalas pantun nanti malah semakin tidak kondusif," ungkap Plt Biro Humas dan Setda Pemprov Bali, I Ketut Teneng ditemui di Denpasar, Senin (28/12).

Apalagi, lanjut dia, marak baliho atau spanduk ormas yang berujung pada kalimat Tolak Reklamasi dan Dukung revitalisasi dengan embel-embel ucapan Natal dan Tahun Baru.

"Ini murni untuk menjaga kedamaian dan kembali pada diri kita sesungguhnya, jangankan pariwisata terpengaruh dari kita dululah," kata Teneng.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi Bali I Gede Putu Jaya Suartama, mengatakan untuk penertiban baliho, spanduk atau media lainnya milik ormas pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat negara lainnya seperti Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja dan pecalang.

Saat ini di Bali yang baru terdata di Kesbangpol ada sekitar 96 ormas termasuk Laskar Bali dan Baladika. "Untuk Laskar Bali sudah terdaftar dari tahun lalu Baladika juga sudah, kalau deadline penertiban baliho tidak ada," pungkasnya, seraya memastikan bilamana hal serupa terulang kembali kepada kedua ormas yang bertikai sebelumnya, maka pengesahan dari Ketua ormas dicoret atau dicabut dan Ormas tersebut harus dibubarkan.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP