Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usahanya Disebut Tak Berizin Setelah 8 tahun, Pemilik Karaoke Protes Satpol PP

Usahanya Disebut Tak Berizin Setelah 8 tahun, Pemilik Karaoke Protes Satpol PP Penyegelan parkir liar di Tangerang Selatan. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Demak tindak tegas pemilik usaha karaoke yang tetap beroperasi pasca penutupan tempat karaoke tanpa izin yang berada di Demak, pada (3/7) lalu.

"Jadi penyegelan tersebut sudah termasuk penutupan. Kami segel atas nama Pemerintah Kabupaten Demak karena tidak ada izin resminya. Jika masih ada yang mendirikan bangunan lagi akan berurusan dengan petugas kepolisian," kata Kasatpol PP Kabupaten Demak, Muhammad Ridhodin, Rabu (10/7).

Penutupan tempat karaoke dilakukan karena tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018. Dimana banyak warga resah adanya aktivitas tersebut.

"Sebab ini tindakan aspirasi warga yang mengeluh atas keberadaan tempat hiburan karaoke di Demak," jelasnya.

Tempat karaoke yang dilakukan penindakan penyegelan di Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam. Secara keseluruhan ada 37 karaoke yang akan kami segel. Sisanya akan kami segel di Kecamatan Bonagung, Karangawen, dan Mranggen.

"Penyegelan sudah sesuai prosedur, dan sudah sosialisasikan dengan pemilik usaha jauh-jauh hari," ungkapnya.

Pemilik usaha karaoke, Muklis merasa tidak adil jika tempat usaha karaokenya disegel. Menurut dia, usahanya berdiri sudah sejak 8 tahun yang lalu. Kenapa baru sekarang Pemda melakukan penyegelan usahanya di Kelurahan Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak?

"Jadi Perda no 11 tahun 2018 yang telah disahkan sebelumnya, tidak berimbang. Pasalnya aturan di dalamnya tidak menampung semua aspirasi. Saya mengajukan judicial review. Belum ada keputusan, sudah ada penindakan. Aturan mana yang dipakai," terangnya.

Ia mengaku tempat usaha dan izin bangunan milik tanahnya sendiri. Ini merupakan hak miliknya dan ia pun merasa taat pada hukum.

"Ini negara Pancasila, siapa pun yang hidup di Indonesia, saya berhak menikmati kemerdekaan di atas bumi, air, udara," jelasnya.

Muklis menilai, Perda yang mengatur tempat usaha hiburan tersebut tidak pas di Demak. Menurutnya, tempat hiburan yang mengatur jarak 5 kilometer dan harus di hotel bintang lima, merupakan hal yang tidak wajar.

"Seharusnya tempat usaha hiburan justru membantu Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Kami juga secara tidak langsung membantu dengan memberikan pekerjaan bagi warga Demak," jelasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen

Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
8 Pedangdut Sukses Kelola Bisnis Sendiri, Ada Taman Bermain Hingga Swalayan
8 Pedangdut Sukses Kelola Bisnis Sendiri, Ada Taman Bermain Hingga Swalayan

Sukses di dunia entertainment, sederet artis memutuskan untuk membuka bisnisnya sendiri. Ada kafe, karaoke, hingga swalayan.

Baca Selengkapnya
Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK
Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK

Menyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.

Baca Selengkapnya
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista

Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya