Usahanya Disebut Tak Berizin Setelah 8 tahun, Pemilik Karaoke Protes Satpol PP
Merdeka.com - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Demak tindak tegas pemilik usaha karaoke yang tetap beroperasi pasca penutupan tempat karaoke tanpa izin yang berada di Demak, pada (3/7) lalu.
"Jadi penyegelan tersebut sudah termasuk penutupan. Kami segel atas nama Pemerintah Kabupaten Demak karena tidak ada izin resminya. Jika masih ada yang mendirikan bangunan lagi akan berurusan dengan petugas kepolisian," kata Kasatpol PP Kabupaten Demak, Muhammad Ridhodin, Rabu (10/7).
Penutupan tempat karaoke dilakukan karena tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018. Dimana banyak warga resah adanya aktivitas tersebut.
"Sebab ini tindakan aspirasi warga yang mengeluh atas keberadaan tempat hiburan karaoke di Demak," jelasnya.
Tempat karaoke yang dilakukan penindakan penyegelan di Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam. Secara keseluruhan ada 37 karaoke yang akan kami segel. Sisanya akan kami segel di Kecamatan Bonagung, Karangawen, dan Mranggen.
"Penyegelan sudah sesuai prosedur, dan sudah sosialisasikan dengan pemilik usaha jauh-jauh hari," ungkapnya.
Pemilik usaha karaoke, Muklis merasa tidak adil jika tempat usaha karaokenya disegel. Menurut dia, usahanya berdiri sudah sejak 8 tahun yang lalu. Kenapa baru sekarang Pemda melakukan penyegelan usahanya di Kelurahan Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak?
"Jadi Perda no 11 tahun 2018 yang telah disahkan sebelumnya, tidak berimbang. Pasalnya aturan di dalamnya tidak menampung semua aspirasi. Saya mengajukan judicial review. Belum ada keputusan, sudah ada penindakan. Aturan mana yang dipakai," terangnya.
Ia mengaku tempat usaha dan izin bangunan milik tanahnya sendiri. Ini merupakan hak miliknya dan ia pun merasa taat pada hukum.
"Ini negara Pancasila, siapa pun yang hidup di Indonesia, saya berhak menikmati kemerdekaan di atas bumi, air, udara," jelasnya.
Muklis menilai, Perda yang mengatur tempat usaha hiburan tersebut tidak pas di Demak. Menurutnya, tempat hiburan yang mengatur jarak 5 kilometer dan harus di hotel bintang lima, merupakan hal yang tidak wajar.
"Seharusnya tempat usaha hiburan justru membantu Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Kami juga secara tidak langsung membantu dengan memberikan pekerjaan bagi warga Demak," jelasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sukses di dunia entertainment, sederet artis memutuskan untuk membuka bisnisnya sendiri. Ada kafe, karaoke, hingga swalayan.
Baca SelengkapnyaMenyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca Selengkapnya