Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Upaya Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Jombang Ditolak Lagi

Upaya Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Jombang Ditolak Lagi Sidang praperadilan MSAT, putra seorang kiai di Jombang. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Upaya kedua praperadilan MSAT, putra seorang kiai di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya, kembali gagal. Hakim Pengadilan Negeri Jombang menyatakan menolak praperadilan yang diajukannya dengan alasan proses penetapan status tersangka oleh Kepolisian dianggap sah.

Amar putusan praperadilan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruhnya dalil dari pemohon.

"Mengadili, menolak permohonan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pemohon. Dua membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Dodik, Kamis (27/1).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa KUHP tidak memberikan batasan tentang berapa kali berkas atau bolak balik antara penyidik dan penuntut umum. Oleh karena itu, ia menyebut, bolak-balik berkas itu mencapai tiga kali tidak mengandung konsekuensi yuridis yang dapat membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah. Ia pun menegaskan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah adanya dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.

"Dengan demikian, dalil pemohon tersebut ditolak karena berdasarkan uraian-uraian pertimbangan sebelumnya telah terdapat bukti yang menunjukkan bahwa termohon dalam menetapkan tersangka terhadap diri pemohon telah dipenuhi syarat minimum bukti sebagaimana dimaksud di pasal 184 KUHAP," ujarnya.

"Adapun kebenaran dari masing-masing mengenai bukti bukti tersebut, hal tersebut adalah memasuki pokok perkara yang bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan," sambungnya.

Hakim melanjutkan, menimbang bukti bukti yang diajukan pemohon baik surat maupun saksi-saksi maupun ahli, menurut hakim bukti-bukti yang dihadirkan tersebut tidak dapat mementahkan dalil termohon yang disertai dengan bukti-bukti yang menunjukkan penetapan terhadap diri pemohon telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan menurut hukum harus ditolak," tegasnya.

Sementara itu, menanggapi putusan ini, Pengacara MSAT, Rio Ramabaskara mengatakan jika pihaknya menghormati keputusan hakim. Ia menyebut pihaknya juga akan mematuhi putusan tersebut.

"Jadi sebagai sebuah bentuk kepatuhan secara hukum mau tidak mau keputusan itu adalah keputusan yang kita hargai sebagai sebuah produk hukum," katanya usai sidang.

Sebelumnya, MSAT juga pernah melakukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim dengan alasan kurang pihak.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP