Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ungkap Siapa King Maker, ICW Desak KPK Lanjutkan Perkara Pinangki-Djoko Tjandra

Ungkap Siapa King Maker, ICW Desak KPK Lanjutkan Perkara Pinangki-Djoko Tjandra Sidang Lanjutan Pinangki. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih dan mengembangkan kasus yang suap, tindak pidana pencucian uang, dan permufakatan jahat yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari. KPK didesak untuk mengungkap sosok King Maker dalam kasus tersebut.

"Maka dari itu, pasca-vonis Pinangki, ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya 'King Maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko Tjandra," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), vonis 10 tahun penjara terhadap Pinangki masih terlalu kecil. Menurut ICW, vonis yang dijatuhkan pada Senin, 8 Februari 2021 kemarin terhadap Pinangki belum memberikan efek jera. ICW menilai vonis 20 tahun lebih pas diberikan kepada Pinangki.

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim membuktikan tuntutan yang dilayangkan jaksa terhadap Pinangki sangat rendah. Jaksa penuntut umum pada Kejagung menuntut Pinangki yang merupakan kolega mereka dengan tuntutan 4 tahun penjara.

Tuntutan rendah tersebut menurut Kurnia memperlihatkan ketidakseriusan Kejagung dalam menangani perkara Pinangki. ICW menilai masih banyak hal yang belum terungkap dalam penyidikan maupun persidangan terhadap Pinangki. Di antaranya soal alasan Djoko Tjandra percaya dengan Pinangki mengurus persoalan hukumnya di Indonesia.

"Adakah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?," kata Kurnia.

Menurut ICW, perbuatan jahat yang dilakukan Pinangki ini melibatkan tiga klaster sekaligus, mulai dari penegak hukum, pihak swasta, sampai politisi. Maka dari itu, ICW mendesak agar pengembangan perkara Pinangki bisa diambil alih oleh KPK.

"ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan ini kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sebab, rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," kata dia.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP