Unggahan Terkait Ade Armando Bikin Gaduh, Dosen UGM Minta Maaf
Merdeka.com - Dosen UGM, Karna Wijaya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi karena unggahannya terkait Ade Armando. Unggahan itu menjadi viral di media sosial dan telah berujung pada laporan ke polisi.
Karna Wijaya mengaku unggahannya di media sosial itu merupakan sebatas candaan. "Saya mohon maaf atas kegaduhan ini, terutama karena melibatkan UGM. Dalam tanda kutip mungkin ada sedikit 'pencemaran'. Saya memposting sesuatu yang sebetulnya hanya gojekan saja," kata Karna Wijaya, Senin (18/4).
Dosen FMIPA UGM ini mengaku tak hanya mengomentari masalah Ade Armando di media sosialnya. Berbagai fenomena sosial seperti kasus klitih dan lainnya pun turut dikomentarinya.
Karna Wijaya juga mengomentari tentang unggahannya yang sempat menuliskan kata 'disembelih'. Dia menyatakan kata itu tak mengomentari kasus Ade Armando.
"Ada kata-kata seperti disembelih. Padahal kata disembelih itu berasal dari statemen anu lain. Bukan konteks Ade Armando. Saya kira saya tidak punya bukti ya," tutur Karna Wijaya.
"Waktu itu saat kegaduhan itu terjadi, Pak Dekan meminta saya buat menghapus itu. Jadi saya lupa screenshot juga," imbuh Karna Wijaya.
Salah Diksi
Meski demikian, Karna Wijaya mengakui ada kekeliruan menggunakan diksi dalam unggahannya di media sosial. Dia menduga diksi yang dipakai menimbulkan persepsi berbeda.
"Mungkin diksi yang saya tulis persepsinya beda yang ditangkap. Karena bukan bahasa komunikasi verbal langsung. Ada pihak lain yang menangkap diksi saya itu, pemilihan kata-katanya dengan persepsi yang berbeda. Saya minta maaf untuk itu," urai Karna Wijaya.
"Sudah saya sampaikan maaf juga ke Pak Rektor. Barangkali diksi yang saya sampaikan menimbulkan kegaduhan di luar sana," tutup Karna Wijaya.
Dilaporkan ke Polisi
Sementara pegiat media sosial, M Guntur Romli mempolisikan Karna Wijaya atas tuduhan pengancaman. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya.
"Hari ini melaporkan pemilik Facebook yang terduga atas nama Karna Wijaya dosen guru besar UGM," kata Guntur Romli di Polda Metro Jaya, Senin (18/4) malam.
Guntur mengaku merasa terancam atas postingan yang diunggah oleh Karna Wijaya pada akun media sosial facebook.
Bentuk postingan berupa tangkapan layar berisi beberapa foto termasuk fotonya dan sang istri. Selain itu, terpampang pula foto Eko Kuntadi dan Deny Siregar serta foto Ade Armando yang telah diberi tanda silang.
"Ancamannya misalnya dia memuat satu poster. Yang isinya satu per satu dicicil massa dan di situ ada foto Ade Armando yang disilang. Jadi artinya kalau saya pahami ini kan kaya target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya," ucap dia.
Guntur menerangkan, ancaman turut diperkuat dengan komentar dari Karna Wijaya. Ada kata-kata disembelih dan dibedil.
"Bisa kita pahami apakah orang-orang yang di foto itu mau disembelih atau dibedil. Itu silakan Karna Wijaya jelaskan ke polisi. Itu saya lihat ancaman yang serius," ujar dia.
Guntur mengaku sebenarnya tidak ingin memilih jalur hukum. Namun, pemikirannya berubah setelah mencari tahu latar belakang dan jejak digital Karna Wijaya.
Dia menilai, Karna Wijaya bukan dosen biasa. Menurut dia, pihak kepolisian harus mendalami lebih jauh.
"Ada dugaan dia terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal. Kemudian setelah saya lihat facebook dan Instagram nya dia banyak memegang senjata, saya tidak tahu apakah itu asli atau apa pun. Tapi saya minta ke polisi untuk periksa juga karena memperkuat ancaman atau hasutan kepada saya dan istri," terang dia.
Lampirkan Tangkapan Layar
Sementara itu, penasihat hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi mengatakan, ia turut melampirkan tangkapan layar yang dipersoalkan kliennya untuk dijadikan bukti.
"Ada lagi komentar-komentarnya ada caption. Ini juga ada link-link yang sudah dihapus unggahannya kami sudah dapat linknya dan saat ini sudah dihapus tapi kita nggak perlu khawatir, cyber pasti bisa," ujar dia.
Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1983/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya.
Karna Wijaya dituduh melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersuara keras terkait kasus dugaan berita bohong yang menjerat Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaSebenarnya, kata dia, jumlah korban mencapai 15 orang, namun yang berani melaporkan perbuatan rektor tersebut baru 12 orang.
Baca SelengkapnyaDua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihak kampus juga memerintahkan Pembina UKM Basket untuk melakukan penyelidikan berdasarnya unggahan yang viral tersebut.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaMenariknya, sang komandan dan anggotanya ini menggunakan kata istilah yang bisa bikin senyum-senyum sendiri.
Baca Selengkapnya