Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Undercover buy, polisi tangkap jaringan pengedar sabu antar lapas

Undercover buy, polisi tangkap jaringan pengedar sabu antar lapas Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau membekuk seorang pengedar sabu berinisial DT (40) di rumahnya, Jalan Cendrawasih, Kecamatan Marpoyan Damai.‎ Dia diduga kerap mengedarkan sabu ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.

Penangkapan bermula dari upaya polisi yang menyamar dan ingin membeli sabu, rupanya tersangka terpancing. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 25 gram senilai Rp 25 juta dan 1 paket kecil seberat 1 gram.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza mengatakan, selain sabu, polisi juga mengamankan dua alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral dan minuman penyegar.

"Barang bukti tersebut diamankan saat dilakukan penggeledahan di kediamannya," ujar Iwan, Senin (21/12).

Penangkapan terhadap tersangka DT setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan jika di rumah tersangka kerap dipakai sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Berangkat dari informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan selama tiga hari.

"Penangkapan dilakukan dengan cara penyamaran (undercover buy) dan mengajak tersangka bertransaksi narkoba," kata

Tersangka, lanjut Iwan, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial MS warga asal Aceh. Saat ini MS tengah diburu dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"MS merupakan orang yang memesan dan menjemput barang haram itu ke AU, seorang warga binaan di Lapas Kelas II A Pekanbaru, untuk selanjutnya diserahkan ke DT," ungkapnya.

Sampai saat ini pemeriksaan terhadap tersangka DT masih dilakukan, untuk mengetahui jaringan pemasok sabu-sabu di Lapas tersebut. "KIta masih melakukan penyelidikan terkait adanya keterlibatan seorang warga binaan di Lapas tersebut," pungkas Iwan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP