Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Undang ahli toksikologi Australia, kubu Jessica pastikan visa aman

Undang ahli toksikologi Australia, kubu Jessica pastikan visa aman Sidang Jessica. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang ke-23 ini tim penasihat hukum terdakwa Jessica menghadirkan ahli toksikologi dari Australia Michael David Robertson.

Michel merupakan ahli asal Australia kedua yang didatangkan oleh Otto Hasibuan. Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua, Kisworo, terlebih dulu menanyakan visa yang digunakan oleh Michel untuk bersaksi di Pengadilan.

"Visa bisnis dengan izin tinggal terbatas selam 30 hari," ujar Michel di hadapan majelis hakim persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Pengacara terdakwa Jessica, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya secara khusus yang mengurus visa Michel untuk bersaksi di Pengadilan. Kali ini Otto lebih berhati-hati mendatangkan ahli dari luar negeri, karena belajar dari kasus ahli patologi forensik Beng Beng ONG yang diamankan imigrasi karena memakai visa liburan.

Akibatnya, Beng Ong dideportasi usai memberikan keterangan di sidang Jessica. Bahkan, ia dilarang untuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP