UMK Rp4,2 Juta, Bupati Bogor Berharap Tidak Ada Kenaikan Tahun 2022
Merdeka.com - Bupati Bogor Ade Yasin berharap tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2022. Menurut Ade, dengan UMK 2021 sekitar Rp4,2 juta dirasa sudah cukup besar.
"Memang ada permintaan kenaikan sebesar 3,7 persen," kata Ade Yasin, usai kunjungan kerja di Kecamatan Jonggol, Rabu (24/11).
Meski begitu, Pemkab Bogor belum menggelar rapat pleno untuk membahas kenaikan UMK tahun 2022, meski seharusnya ditetapkan 25 November, seperti tertuang dalam PP Nomor 16 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.
"Tapi kami sudah sepakat bersama dewan pengupahan kabupaten untuk tidak ada kenaikan, karena UMK kita sudah lebih. Mudah-mudahan tidak ada kenaikan," tegasnya.
Sementara Wakil Ketua Apindo Kabupaten Bogor, Nanda Iskandar pun mengakui, hal yang paling dikhawatirkan pelaku industri adalah penyesuaian UMK
"Sektor industri di Kabupaten Bogor sangat terganggu dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi Covi-19. Selama tahun 2020, pemasaran hasil produksi dalam negeri dan ekspor mengalami penurunan sekitar 50-70 persen," kata Iskandar.
Kata dia, hampir 80 persen perusahaan tercatat mengalami penurunan pendapatan, sehingga berpengaruh pada operasional perusahaan.
Hal ini memaksa perusahaan merumahkan sebanyak 10.271 pekerja dan 1.966 pekerja lainnya terkena PHK.
Apindo berharap, langkah penyelamatan lain dari Pemkab Bogor, seperti memangkas alur birokrasi untuk kemudahan berinvestasi, penundaan pajak atau retribusi daerah.
"Selanjutnya juga harus melaksanakan PP 36 tahun 2021 secara konsisten dan tidak berpihak. Karena menyelamatkan industri juga menyelamatkan pekerja dan keluarganya," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya