Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Umar Patek dituntut seumur hidup

Umar Patek dituntut seumur hidup Umar patek . Merdeka.com /Imam Buhori

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut terdakwa kasus terorisme Umar Patek dengan hukuman penjara seumur hidup. JPU menilai Umar Patek bersalah atas tindakan terorisme dan berbagai kejahatan lain.

"Secara sadar merencanakan perampasan nyawa orang lain karena terlibat dalam rangkaian aksi pemboman di Paddy's Pub dan Sari Club, Jalan Legian, Denpasar, Bali, yang menewaskan 192 orang pada 12 Oktober 2002," ujar JPU Bambang Suharyadi, Senin (21/5).

Jaksa juga menuntut Umar patek dengan enam tindak pidana yang berbeda. Umar Patek dituding menjadi aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember tahun 2000, memalsukan paspor untuk berangkat ke Pakistan bersama sang istri, dan menggunakan bahan peledak tanpa hak.

Jaksa menjerat Umar Patek dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, pasal tentang pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tentang pemalsuan dokumen dalam KUHP, dan aturan tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin dalam KUHP.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi. Usai mendengarkan tuntutan, Umar Patek meminta maaf kepada keluarga korban bom Bali. Dia juga mengungkapkan penyesalannya pada seluruh umat kristiani, serta masyarakat dan pemerintah Indonesia. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP