Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ulil Abshar sebut MUI fatwa BPJS haram bisa jadi olok-olok publik

Ulil Abshar sebut MUI fatwa BPJS haram bisa jadi olok-olok publik Ulil Abshar Abdalla. ©facebook

Merdeka.com - Juru Bicara Partai Demokrat Ulil Abshar Abdala menyatakan MUI sebaiknya membuat fatwa yang menyejukkan masyarakat. Fatwa tentang BPJS haram dinilai dapat membuat polemik.

"Hukum agama yang enggak memahami semangat zaman akan jadi bahan olok-olok publik. Enggak ada gunanya suatu pendapat anda bubuhi ratusan ayat atau hadis. Kalau pendapat itu melawan nalar publik ya akan dicemooh," tulis Ulil dalam akun twitternya @ulil dikutip merdeka.com, Kamis (30/7).

Tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) ini menyatakan sistem asuransi dalam BPJS tidak mengandung gharar (unsur penipuan). Sebab, ada hak dan kewajiban yang jelas di sana.

"Konsep 'gharar' atau penipuan dalam pemahaman fikih lama enggak bisa dipakai untuk menelaah jasa 'risk protection' dalam bentuk asuransi itu. Tak ada 'gharar' dalam asuransi, menurut saya. Sebab kedua belah pihak, perusahaan dan pemegang polis, tahu apa hak dan kewajiban mereka," terang dia.

Lanjut dia, sistem asuransi sama dengan transaksi perdagangan biasa. Namun, perbedaannya ada pada objek jual beli, yaitu jasa.

"Apa status asuransi? Buat saya sederhana: ini akad jual beli. Cuma obyeknya bukan barang, tapi jasa (services). Kesimpulannya: apakah asuransi adalah jasa yang halal atau haram? Jawab saya: halal sehalal-halalnya. Asal sesuai dengan UU keuangan kita," pungkas dia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan.

Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam.

Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP