Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ulah Sahat tendang lambang Garuda Pancasila berujung penahanan

Ulah Sahat tendang lambang Garuda Pancasila berujung penahanan Sahat S Gurning. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Sahat S Gurning (27), pemuda asal Sosorladang, Desa Tangga batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) ditahan polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan lambang negara, yaitu Garuda Pancasila. Sahat diamankan di rumanya, Selasa (12/4) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Dari hasil keterangan tersangka kepada penyidik, dia melakukannya karena kecewa terhadap para pejabat-pejabat yang sedang memimpin. Tapi apa pun alasannya, tetap saja menghina lambang negara tidak dibolehkan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Helfi Assegaf.

Kasus ini bermula dari postingan Sahat di akun Facebook miliknya tertanggal 12 Januari 2014. Kala itu, Sahat memposting foto dirinya sedang menendang gambar Garuda Pancasila.

sahat s gurning

Sahat S Gurning ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Tidak cuma itu, Sahat juga membumbui postingannya dengan tulisan seperti ini:

Pancasila itu hanya lambang negara mimpi. Yang benar adalah Pancagila:

1. Keuangan Yang Maha Kuasa;

2. Korupsi Yang Adil Dan Merata;

3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia;

4. Kekuasaan Yang Dipimpin Oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persekongkolan dan Kepurak-Purakan;

5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat.

Semboyan: "BERBEDA- BEDA SAMA RAKUS" (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP