Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uji publik KPI, peluang masyarakat untuk mengevaluasi stasiun TV

Uji publik KPI, peluang masyarakat untuk mengevaluasi stasiun TV kpi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah mengkaji perpanjangan izin stasiun televisi yang masa habis tahun ini. Salah satunya, melalui mekanisme uji publik atau evaluasi dengar pendapat (EDP) Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)–Induk Televisi Berjaringan.

Wakil Dekan Fikom Universitas Prof Dr Moestopo, Muhammad Saifullah mengatakan, langkah KPI tersebut sudah sesuai dengan amanat UU Penyiaran tahun 2002 yang menyatakan bahwa publik adalah pemilik sah frekuensi. Karena itu, publik memiliki hak penuh untuk menilai muatan yang hilir mudik pada frekuensi.

"Kami berpendapat bahwa uji publik KPI sudah sesuai dengan koridor hukum tentang perpanjangan izin siar, karena mengacu pada Permen Kominfo no 28 tahun 2008," ujar Saifulloh, Kamis (28/1).

Selain itu, uji publik yang dilakukan oleh KPI terhadap stasiun TV yang akan habis izin siarnya adalah langkah yang sudah sesuai hukum dan harus didukung. Dia mengatakan, sudah sepantasnya publik dilibatkan dalam menilai stasiun TV, karena mereka berbisnis di ranah publik.

"Idealnya uji publik dilakukan berkala, artinya KPI secara periodik juga melibatkan publik dalam memantau konten televisi," lanjut Saiful.

Selain mendukung langkah KPI dalam uji publik tersebut, Saiful mengusulkan uji publik ini adalah peluang masyarakat untuk mengevaluasi televisi, karena itu sebaiknya masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini secara maksimal.

Untuk itu dalam rangka penilaian perpanjangan ijin siar, KPI harus memperhatikan Track Record televisi-televisi selama ini. Khususnya bagi televisi yang sering melakukan pelanggaran dan penilaian terhadap respons stasiun tersebut terhadap sanksi yang pernah dijatuhkan KPI.

Dia meminta kepada stasiun-stasiun TV yang akan habis izin siarnya yaitu Rcti, Sctv, Indosiar, Antv, MncTV, TransTV, Trans7, Tv One, Global TV, Metro TV khususnya dan seluruh stasiun TV di Indonesia untuk memperhatikan siaran mereka.

"Tidak lagi menayangkan kekerasan, diskriminasi gender dan tayangan yang tidak ramah anak. Tidak lagi menayangkan siaran yang berisi pelecehan terhadap nilai, norma dan budaya yang berlaku di masyarakat," tuturnya.

Saiful menegaskan, stasiun televisi juga diharapkan tidak lagi menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan partai politik, kepentingan kelompok maupun golongan tertentu. "Meminta kepada masyarakat untuk mengawal proses evaluasi ini dan juga melakukan pengawalan terhadap proses perizinan itu sendiri agar berjalan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum," tutupnya.

Seperti diketahui, KPI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut melakukan evaluasi mengirimkan saran/kritik mengenai isi siaran stasiun tersebut ke: ujipublik@kpi.go.id, sebelum 31 Januari 2016.

KPI sendiri mencatat ada 10 stasiun televisi swasta yang akan habis masa izinnya di tahun 2016. Stasiun televisi itu antara lain RCTI, TPI, GlobalTV, SCTV, Antv, Indosiar, TV One, MetroTV, TransTV, dan Trans7.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan

PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan

Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.

Baca Selengkapnya
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung

Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung

Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap

Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap

Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Tidak Terpengaruh Survei, Kaum Muda Banten Optimis Kemenangan Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024

Tidak Terpengaruh Survei, Kaum Muda Banten Optimis Kemenangan Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024

Gardu Ganjar dengan menggelar Pelatihan Konten Kreator bagi generasi muda.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Survei Indikator: Pemilih PDIP & PKB Anggap Gibran Unggul di Debat Cawapres

VIDEO: Kejutan Survei Indikator: Pemilih PDIP & PKB Anggap Gibran Unggul di Debat Cawapres

Survei dilakukan melalui wawancara telepon pada 23-24 Desember 2023.

Baca Selengkapnya