Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uji materil Perppu Ormas, HTI ubah pemohon jadi Ismail Yusanto

Uji materil Perppu Ormas, HTI ubah pemohon jadi Ismail Yusanto Juru bicara HTI Ismail Yusanto. ©2017 Merdeka.com/anisyah

Merdeka.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini (7/8) menjalani sidang lanjutan terkait permohonan uji materil atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 17 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Sidang mengagendakan pembacaan perbaikan atas saran yang diberikan majelis hakim Konstitusi di sidang perdana lalu.

Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemohon uji materil Perppu Ormas yang semula atas nama HTI secara organisasi kini diubah menjadi per orangan. Hal itu dilakukan untuk mencegah timbulnya perdebatan yang alot.

"Karena menimbulkan keragu-raguan legal standing dari pemohon badan hukum publik HTI ini, kami memutuskan bahwa pemohonnya diganti yaitu adalah saudara Ir H Ismail Yusanto sebagai per orangan. WNI yang statusnya adalah sebagai jubir perkumpulan HTI ketika status badan hukumnya dicabut dan dibubarkan pemerintah. Jadi pemohonnya saudara Ismail Yusanto," kata Yusril.

"Kami khawatir jadi bahan perdebatan. Karena saat kami mengajukan permohonan, HTI masih ada. Tapi setelah sidang, pemerintah sudah membubarkan HTI," ujarnya.

Yusril menambahkan, perubahan pemohon uji materil itu dilakukan agar lebih fokus dalam menjalani sidang. "Supaya organisasi kita fokus, bagi saya sebenarnya Pak Ismail sebagai per orangan maupun HTI sebagai ormas sama saja karena yang kita persoalkan Perppu itu sendiri," pungkasnya.

Kendati demikian, Ismail sebagai pemohon yang baru, tetap optimis bisa memenangkan proses uji materil ini. Karena menurutnya, Peppu itu tidak didasari dengan unsur kegentingan memaksa sebagaimana syarat penerbitan suatu perppu.

"Kita harus selalu optimis dari sisi formil sebagaimana disampaikan, sesungguhnya tidak ada dasar bagi presiden untuk mengeluarkan perppu karena tidak memenuhi syarat kegentingan. Dan dari sisi materil banyak pasal-pasal dari perppu yang bertentangan dengan konstitusi," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP