Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uji materi UU KPK, Komisi III DPR debat dengan Bambang Widjojanto

Uji materi UU KPK, Komisi III DPR debat dengan Bambang Widjojanto Bambang Widjojanto dibebaskan Bareskrim. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bebas dari perbuatan tercela dan melanggar hukum sekecil apapun. Pasalnya, KPK merupakan lembaga yang memiliki wewenang luar biasa dan strategis. Melalui pimpinan yang bersih dan terpercaya diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia tercapai.

Pandangan ini disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Uji materi ini diajukan oleh pimpinan KPK non-aktif Bambang Widjojanto terhadap pasal 31 ayat 1 c UU no 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal tersebut berisi aturan pimpinan KPK dapat diberhentikan sementara dari jabatannya ketika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Hal ini dianggap sebagai perlakuan yang berbeda antara pimpinan KPK dengan pejabat negara lainnya.

Terkait hal ini, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, KPK memiliki tugas dan wewenang yang luas dan strategis dalam melakukan pemberantasan korupsi. Misalnya, KPK bisa melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi. Begitu juga terhadap tindakan pencegahan korupsi, memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara, penyadapan hingga penuntutan.

"Mengingat tugas dan wewenang KPK, maka diperlukan suatu lembaga yang pimpinannya harus memenuhi syarat jabatan tertentu agar dapat tercapai tujuan pemberantasan korupsi. Sehingga syarat jabatan yang ditetapkan terhadap pimpinan KPK dapat berbeda dengan pimpinan dan anggota lainnya, lantaran sifatnya yang berbeda," ujar Arsul dalam sidang uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5).

Argumentasi yang Arsul jelaskan di atas, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut disebutkan sesuai Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penanganan KKN harus dilakukan lembaga yang benar-benar bersih. Lalu pimpinan KPK diharapkan memiliki integritas, jujur, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi hukum.

Sebab pimpinan KPK berasal dari orang yang terseleksi tepat dan bersih maka diterapkan prinsip zero tolerance bagi pimpinan KPK atas perbuatan tercela sekecil apapun. Sehingga pimpinan KPK bisa menjadi contoh yang baik.

Selanjutnya, ketentuan dalam pasal yang digugat juga dimaksudkan untuk menjaga citra dan wibawa KPK agar terpelihara dengan baik. Lalu pimpinan KPK yang dijadikan tersangka juga menjadi lebih berkonsentrasi mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan yang memerlukan tenaga dan waktu yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Terkait pendapat pemohon soal perlunya kualifikasi jenis tindak pidana ketika memberhentikan sementara pimpinan KPK, ia mengatakan frasa 'menjadi tersangka tindak pidana kejahatan' memang tidak disebutkan secara spesifik kualifikasinya. Sehingga pasal tersebut bermakna untuk semua tindak pidana kejahatan sesuai dengan KUHP.

Menanggapi jawaban DPR, Bambang Widjojanto mengaku setuju adanya pemberhentian sementara untuk menjaga etik dan moral. Tapi seharusnya ketika ditetapkan menjadi tersangka, perlakuannya sama dengan pejabat negara lainnya.

"Harus fair dong. Kalau ditetapkan sebagai tersangka harus jauh-jauh hari sebelum seseorang menjadi pimpinan KPK." ujar Bambang dalam sidang yang sama.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tidak Masalah Diberhentikan PPP, Witjaksono Tegaskan Kader Daerah Dukung Prabowo-Gibran

Tidak Masalah Diberhentikan PPP, Witjaksono Tegaskan Kader Daerah Dukung Prabowo-Gibran

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan Witjaksono diberhentikan posisinya dari Wakil Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kader PPP Witjaksono Membelot Dukung Prabowo-Gibran, Mardiono: Kita Pecat!

Kader PPP Witjaksono Membelot Dukung Prabowo-Gibran, Mardiono: Kita Pecat!

Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono memecat Kader PPP Witjaksono yang membelot dukung Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Bambang Widjojanto Walk Out dari Sidang MK, Eddy Hiariej Langsung Protes

Bambang Widjojanto Walk Out dari Sidang MK, Eddy Hiariej Langsung Protes

Bambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK

Baca Selengkapnya
Sejumlah Pengurus Dikabarkan Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata PPP dan TKN

Sejumlah Pengurus Dikabarkan Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata PPP dan TKN

Sejumlah kader PPP dikabarkan bakal mendukung pasangan calon nomor urut dua Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.

Baca Selengkapnya
Jelang Debat Pertahanan, Sekjen PDIP: Apa Prestasi Prabowo Sebagai Menhan?

Jelang Debat Pertahanan, Sekjen PDIP: Apa Prestasi Prabowo Sebagai Menhan?

Gagasan yang digaungkan oleh Ganjar Pranowo berbeda dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
PPP Sanksi Kader Yang Dukung Prabowo-Gibran: Oknum Balelo, Indisipliner

PPP Sanksi Kader Yang Dukung Prabowo-Gibran: Oknum Balelo, Indisipliner

Menurut Awiek, kader itu telah melenceng dari sikap PPP yang sudah mengusung paslon nomor urut 1 Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya