Uji materi UU KPK, Komisi III DPR debat dengan Bambang Widjojanto
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bebas dari perbuatan tercela dan melanggar hukum sekecil apapun. Pasalnya, KPK merupakan lembaga yang memiliki wewenang luar biasa dan strategis. Melalui pimpinan yang bersih dan terpercaya diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia tercapai.
Pandangan ini disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Uji materi ini diajukan oleh pimpinan KPK non-aktif Bambang Widjojanto terhadap pasal 31 ayat 1 c UU no 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal tersebut berisi aturan pimpinan KPK dapat diberhentikan sementara dari jabatannya ketika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Hal ini dianggap sebagai perlakuan yang berbeda antara pimpinan KPK dengan pejabat negara lainnya.
Terkait hal ini, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, KPK memiliki tugas dan wewenang yang luas dan strategis dalam melakukan pemberantasan korupsi. Misalnya, KPK bisa melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi. Begitu juga terhadap tindakan pencegahan korupsi, memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara, penyadapan hingga penuntutan.
"Mengingat tugas dan wewenang KPK, maka diperlukan suatu lembaga yang pimpinannya harus memenuhi syarat jabatan tertentu agar dapat tercapai tujuan pemberantasan korupsi. Sehingga syarat jabatan yang ditetapkan terhadap pimpinan KPK dapat berbeda dengan pimpinan dan anggota lainnya, lantaran sifatnya yang berbeda," ujar Arsul dalam sidang uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5).
Argumentasi yang Arsul jelaskan di atas, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut disebutkan sesuai Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penanganan KKN harus dilakukan lembaga yang benar-benar bersih. Lalu pimpinan KPK diharapkan memiliki integritas, jujur, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi hukum.
Sebab pimpinan KPK berasal dari orang yang terseleksi tepat dan bersih maka diterapkan prinsip zero tolerance bagi pimpinan KPK atas perbuatan tercela sekecil apapun. Sehingga pimpinan KPK bisa menjadi contoh yang baik.
Selanjutnya, ketentuan dalam pasal yang digugat juga dimaksudkan untuk menjaga citra dan wibawa KPK agar terpelihara dengan baik. Lalu pimpinan KPK yang dijadikan tersangka juga menjadi lebih berkonsentrasi mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan yang memerlukan tenaga dan waktu yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Terkait pendapat pemohon soal perlunya kualifikasi jenis tindak pidana ketika memberhentikan sementara pimpinan KPK, ia mengatakan frasa 'menjadi tersangka tindak pidana kejahatan' memang tidak disebutkan secara spesifik kualifikasinya. Sehingga pasal tersebut bermakna untuk semua tindak pidana kejahatan sesuai dengan KUHP.
Menanggapi jawaban DPR, Bambang Widjojanto mengaku setuju adanya pemberhentian sementara untuk menjaga etik dan moral. Tapi seharusnya ketika ditetapkan menjadi tersangka, perlakuannya sama dengan pejabat negara lainnya.
"Harus fair dong. Kalau ditetapkan sebagai tersangka harus jauh-jauh hari sebelum seseorang menjadi pimpinan KPK." ujar Bambang dalam sidang yang sama.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak Masalah Diberhentikan PPP, Witjaksono Tegaskan Kader Daerah Dukung Prabowo-Gibran
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan Witjaksono diberhentikan posisinya dari Wakil Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kader PPP Witjaksono Membelot Dukung Prabowo-Gibran, Mardiono: Kita Pecat!
Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono memecat Kader PPP Witjaksono yang membelot dukung Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto Walk Out dari Sidang MK, Eddy Hiariej Langsung Protes
Bambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaSejumlah Pengurus Dikabarkan Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata PPP dan TKN
Sejumlah kader PPP dikabarkan bakal mendukung pasangan calon nomor urut dua Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaIni Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaJelang Debat Pertahanan, Sekjen PDIP: Apa Prestasi Prabowo Sebagai Menhan?
Gagasan yang digaungkan oleh Ganjar Pranowo berbeda dengan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPPP Sanksi Kader Yang Dukung Prabowo-Gibran: Oknum Balelo, Indisipliner
Menurut Awiek, kader itu telah melenceng dari sikap PPP yang sudah mengusung paslon nomor urut 1 Ganjar-Mahfud.
Baca Selengkapnya