Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UGM cabut larangan ateisme

UGM cabut larangan ateisme UGM. threeas.files.wordpress

Merdeka.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya mencabut larangan menganut dan/atau menyebarkan paham ateisme atau agama, kepercayaan, atau ajaran yang tidak diakui oleh negara. Hal ini dilakukan setelah mendapat kritik dari sejumlah pihak. 

"Setelah dikaji lebih lanjut aturan ini bisa menjadi multitafsir, sehingga diubah," kata Humas UGM, Wijayanti, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (18/2).

Larangan itu sebelumnya terdapat dalam Pasal 12 Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada. Begini bunyinya:

"Setiap Mahasiswa dilarang menganut dan/atau menyebarkan paham ateisme atau agama, kepercayaan, atau ajaran yang tidak diakui oleh Negara Republik Indonesia."

Kini dalam Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 59/P/SK/HT/2014 tentang Perubahan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang terbit 6 Januari 2014, pasal 12 itu diubah menjadi seperti ini:

"Mahasiswa Universitas Gadjah Mada dilarang bersikap dan melakukan tindakan kekerasan atas nama agama, kepercayaan, ajaran, budaya dan/atau adat istiadat tertentu."

Wijayanti mengakui, pihak UGM sebelumnya mendapat kritik dari sejumlah pihak yang menganggap perguruan tinggi negeri di Yogyakarta itu tidak mendukung kebebasan beragama.

"Perubahan ini supaya mahasiswa menghormati agama dan kepercayaan mahasiswa UGM yang lain," ujarnya.

Ditanya apakah pencabutan larangan menganut dan/atau menyebarkan paham ateisme juga berarti menghormati mereka yang tidak beragama, Wijayanti mengiyakan.

"Tapi jangan diarahkan (soal ateisme) seperti itu," kata Wijayanti mengantisipasi ketidakpahaman sekelompok orang tentang kebebasan akademis di lingkungan kampus.

Untuk diketahui, Peraturan Rektor tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM muncul pertama kali 26 Agustus 2013 di bawah kepemimpinan Rektor Prof Pratikno. Belum genap setahun berjalan, kini aturan itu sudah direvisi demi menampung aspirasi.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP