UGM cabut larangan ateisme
Merdeka.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya mencabut larangan menganut dan/atau menyebarkan paham ateisme atau agama, kepercayaan, atau ajaran yang tidak diakui oleh negara. Hal ini dilakukan setelah mendapat kritik dari sejumlah pihak.
"Setelah dikaji lebih lanjut aturan ini bisa menjadi multitafsir, sehingga diubah," kata Humas UGM, Wijayanti, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (18/2).
Larangan itu sebelumnya terdapat dalam Pasal 12 Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada. Begini bunyinya:
"Setiap Mahasiswa dilarang menganut dan/atau menyebarkan paham ateisme atau agama, kepercayaan, atau ajaran yang tidak diakui oleh Negara Republik Indonesia."
Kini dalam Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 59/P/SK/HT/2014 tentang Perubahan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang terbit 6 Januari 2014, pasal 12 itu diubah menjadi seperti ini:
"Mahasiswa Universitas Gadjah Mada dilarang bersikap dan melakukan tindakan kekerasan atas nama agama, kepercayaan, ajaran, budaya dan/atau adat istiadat tertentu."
Wijayanti mengakui, pihak UGM sebelumnya mendapat kritik dari sejumlah pihak yang menganggap perguruan tinggi negeri di Yogyakarta itu tidak mendukung kebebasan beragama.
"Perubahan ini supaya mahasiswa menghormati agama dan kepercayaan mahasiswa UGM yang lain," ujarnya.
Ditanya apakah pencabutan larangan menganut dan/atau menyebarkan paham ateisme juga berarti menghormati mereka yang tidak beragama, Wijayanti mengiyakan.
"Tapi jangan diarahkan (soal ateisme) seperti itu," kata Wijayanti mengantisipasi ketidakpahaman sekelompok orang tentang kebebasan akademis di lingkungan kampus.
Untuk diketahui, Peraturan Rektor tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM muncul pertama kali 26 Agustus 2013 di bawah kepemimpinan Rektor Prof Pratikno. Belum genap setahun berjalan, kini aturan itu sudah direvisi demi menampung aspirasi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaDua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaUGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor
Korban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Unissula Bakal Cabut Gelar Profesor Kehormatan Anwar Usman
Dia menyebut pencopotan gelar Profesor Kehormatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman harus dilakukan secara berhati-hati.
Baca SelengkapnyaUsai Baliho Lulusan Paling Memalukan, Presiden Jokowi Absen Dies Natalies ke-74 UGM
Ketua BEM KM UGM Gielbran Muhammad Noor menyerahkan sertifikat ini kepada seorang mahasiswa lain yang memakai topeng wajah Jokowi.
Baca SelengkapnyaMuncul Baliho Jokowi Alumnus Memalukan Diganti Jadi Membanggakan, Kampus UGM Beri Penjelasan Begini
Munculnya spanduk 'Jokowi Alumnus UGM Paling Membanggakan' merupakan dinamika di lingkungan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaUnair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan
Saat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.
Baca SelengkapnyaBela Jokowi, TKN Sebut Baliho Memalukan Cocok Buat Alumni UGM yang Gagal Penuhi Janji di Pilgub
Presiden Jokowi menanggapi santai soal kritik BEM UGM. Jokowi pun enggan berbicara banyak.
Baca SelengkapnyaGuru Besar dan Civitas Akademi UGM Buat Petisi Kritik Pemerintah, Ini Respons Ganjar
Ganjar Pranowo menanggapi Petisi Bulaksumur yang disampaikan sejumlah civitas akademisi UGM
Baca Selengkapnya