Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ugal-ugalan, metromini tabrak warga hingga tewas di Rawamangun

Ugal-ugalan, metromini tabrak warga hingga tewas di Rawamangun Ilustrasi Mayat. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang wanita tanpa identitas tewas ditabrak Metromini 47 jurusan Pondok Kopi-Senen di Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Akibat peristiwa tersebut, Metromini bernomor polisi B 7435 NP pun hancur diamuk massa. Beruntung sopir yang diketahui bernama Namarlinton Siregar (42), berhasil diamankan polisi saat hendak dihakimi.

Kanit Laka Lantas Jakarta Timur, AKP Agung Budi Leksono mengatakan wanita yang tewas tersebut memiliki ciri-ciri, tinggi badan sekitar 155 cm, berumur kurang lebih 48 tahun, mengenakan kaos warna hitam dan putih serta celana Panjang berwarna Hitam.

"Ciri-ciri khususnya adalah memakai jam berwarna putih bermerek Alexander Christie, menggunakan cincin kawin, menggunakan anting di telinga kanan dan kiri," jelas Agung saat dikonfirmasi, Rabu (26/).

Lebih lanjut Agung mengatakan, dalam hal ini sopir Metromini dianggap bersalah. Sebab mengemudi secara ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi dan menyerobot jalur bus Transjakarta.

"Saat ini sopir dan Metromini 47 sudah kita amankan. Korban dibawa ke RSCM untuk diautopsi. Sejauh ini kamu belum mengetahui identitas korban," jelasnya.

Sementara itu, Namarlinton Siregar mengaku saat kejadian, mobil yang dikendarainya melaju dengan kecepatan tinggi, dari arah Tugas menuju Pramuka. Saat masuk ke jalur busway, korban tiba-tiba saja menyeberang dari arah utara ke selatan.

"Korban tahu-tahu menyeberang dan saya kaget. Saya rem mendadak tapi korban tetap tertabrak dan terpental sejauh 10 meter," ujar Namarlinton.

Mengetahui ada seseorang yang ditabrak, dia pun langsung turun dan mencoba mengangkat korban. Namun demikian warga yang melihat kejadian itu langsung emosi dan memukulinya.

"Penumpang juga ikut mukulin saya. Padahal saya sudah berteriak akan bertanggung jawab, namun massa tak menghiraukannya. Bahkan saya sempat terjatuh di aspal, dan diinjak-injak massa," ucapnya.

Akibat kasus tersebut, polisi menjerat sopir ugal-ugalan itu dengan Pasal 310 (3) jo 310 (4) jo 287 (5) jo 287 (1) jo 284 UU nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP