Udar Pristono jadi tersangka korupsi pengadaan bus Transjakarta
Merdeka.com - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka. Pristono diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.
"Tim penyidik kembali menambah jumlah dua tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (12/5).
Selain Udar, kejaksaan juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Pristono dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014, dan Prawoto tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Setyo Tuhu (ST), selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan R Drajat Adyaksa (DA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta.
Setyo diduga terlibat dalam menetapkan dokumen pengadaan barang dan jasa hingga pengusulan calon pemenang. Sedangkan Drajat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetujui pembayaran terhadap rekanan pelaksana pengadaan bus TransJakarta.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya