Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UAS Dilarang Masuk Singapura, Mahfud MD: Kita Tak Bisa Ikut Campur Hukum Suatu Negara

UAS Dilarang Masuk Singapura, Mahfud MD: Kita Tak Bisa Ikut Campur Hukum Suatu Negara Menko Polhukam Mahfud MD di Badung. Moh Kadafi

Merdeka.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait Ustaz Abdul Somad (UAS) beserta rombongan ditolak masuk Singapura. Mahfud MD mengaku masih memantau perkembangan kasus tersebut karena belum mengetahui permasalahannya.

"Kita lihat perkembangannya, itu kebijakan atau hukum yang berlaku di Singapura kita tidak tahu aturan bagaimana dan masalahnya apa. Tapi tentu kita akan mencari tahu karena kedaulatan hukum di suatu negara itu kita tidak boleh ikut campur seperti halnya juga Singapura tidak boleh ikut campur hukum di Indonesia," kata Mahfud MD saat ditemui di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (18/5).

Mahfud MD menyebutkan, Singapura juga tidak boleh ikut campur hukum di Indonesia. Seperti contohnya tahun 2015 Singapura membuat Undang-Undang anti asap dan menyatakan bahwa pembakaran di hutan di Indonesia itu bisa ditangkap oleh aparat Singapura.

"Kasus Ustaz Abdul Somad ini bagaimana, kita belum tahu karena itu tindakan dari Singapura tidak diserahkan kepada pemerintah Indonesia. Tapi, oleh pemerintah Singapura tidak boleh masuk, nah kita kan tidak bisa ikut campur dulu sebelum tahu masalahnya apa, kita tunggu," ujar dia.

Dia juga mengungkapkan, sejauh ini belum ada komunikasi dari pemerintah Singapura dengan pemerintah Indonesia terkait masalah Ustaz Abdul Somad.

"Tidak (komunikasi) setiap negara yang begitu-begitu, di berbagai negara banyak yah yang begitu. Kalau dikomunikasikan secara diplomatik mungkin lama, mungkin baru sesudah itu diinformasikan, mungkin yah. Tapi itu tergantung hukum Singapura," ujar dia.

Sementara saat ditanya langkah menyikapi hal itu, Mahfud MD mengatakan bahwa tidak ada langkah ke depan karena hal itu bukan urusan pemerintahan Indonesia tapi itu urusan hukum di Singapura. Hal itu pun berlaku bagi Singapura yang tak bisa sembarang melanggar wilayah teritorial Indonesia.

"Jadi kita tidak ada kebutuhan hukum baru, mungkin langkahnya bukan kebutuhan hukum mungkin diplomasi barangkali. (Karena) tidak boleh secara internasional kita (ikut campur). Mencampuri urusan hukum seperti hal Singapura mau memberlakukan hukumnya di sini, tidak boleh," ujar dia.

UAS Dilarang Masuk Singapura

Seperti diketahui, Ustaz Abdul Somad mengaku dideportasi dari Singapura. Hal itu diungkapkan Ustaz Abdul Somad (UAS) melalui akun instagram pribadinya pada Senin (16/5). Dalam unggahannya, UAS menyertakan foto dan video dalam ruangan sebelum dideportasi.

"UAS di ruang 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapore," tulis UAS dalam unggahan itu.

Di foto diunggahnya, pendakwah kondang itu tampak mengenakan masker dan topi. UAS juga terlihat berada di dalam ruangan bercat putih dan besi di bagian atas.

UAS pun meminta Dubes Indonesia di Singapura menjelaskan secara detail alasannya dilarang masuk ke Singapura. "Itu lah yang mereka tidak bisa jelaskan. Pegawai Imigrasi tak bisa jelaskan, jadi yang bisa jelaskan mungkin Ambassador of Singapura in Jakarta. You have to explain to our community. Why did your country, your government reject us? Why did your government deport us? Kenapa? Apakah karena teroris. Apakah karena ISIS? Apakah karena bawa narkoba? Itu harus dijelaskan," kata UAS dalam video di kanal YouTube Hai Guys Official, Selasa (17/5).

KBRI Kirim Nota Diplomatik Minta Penjelasan Singapura

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengirim nota diplomatik. Meminta penjelasan menyoal dilarang masuknya Ustaz Abdul Somad (UAS) alias Abdul Somad Batubara pada Senin (16/5) kemarin.

"KBRI telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura, guna menanyakan lebih lanjut alasan penolakan tersebut," kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo dalam keterangannya, Selasa (17/5).

Suryopratomo mengakui pihak Imigrasi Singapura telah memberikan alasan penolakan terhadap UAS. Namun, hal itu dirasa kurang mendasar.

"Setelah menerima informasi mengenai adanya penolakan Immigration and Checkpoints Authority(ICA) Singapura atas seorang WNI berinisial ASB dan rombongan, Kedutaan Besar RI di Singapura langsung melakukan komunikasi dengan ICA, untuk menanyakan alasan penolakan," jelasnya.

Dari komunikasi tersebut, KBRI Singapura menerima informasi dari ICA Singapura bahwa:• Penolakan (refusal of entry) didasarkan alasan 'tidak eligible untuk mendapatkan izin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi' (being ineligible for the issue of a pass undercurrent immigration policies).• Penolakan dilakukan kepada ASB dan 6 anggota rombongannya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP