Uang USD 200.000 saat penangkapan Andi Narogong disebut pembayaran utang rekan bisnis
Merdeka.com - Majelis hakim persidangan tindak pidana korupsi e-KTP terus memperdalam segala transaksi keuangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Itu juga ditanyakan ke kakak Andi Narogong, Dedi Priono perihal USD 200.000 yang ditemukan saat penangkapan Andi.
Dedi menerangkan, saat itu rekan Andi, seorang warga negara Korea Selatan, memiliki utang sebesar USD 500.000. Itu merupakan utang dari bisnis garmen antara Andi dan Dedi. Namun bisnis tidak berjalan dengan baik.
"Pak Andi bilang dia butuh untuk biaya sekolah anaknya ke luar, yang pertama. Tolong dong Ded hubungi Mr Sin kalau bisa dibalikin yang USD 200.000 gitu. Saya hubungi Mr Sin by WhatsApp," ujar Dedi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).
Dia menjelaskan alasan Andi memintanya menagih uang ke rekannya tersebut. Andi mengaku sungkan menagih mengingat rekannya itu teman bisnis istri Andi, Inayah. Akhirnya Dedi menyanggupi permintaan Andi.
Dedi berkomunikasi dengan Mr Sin untuk bertemu. Dalam prosesnya disepakati kedua belah pihak bertemu pada 23 Maret 2017. Setelah disepakati, Dedi datang bersama Andi.
"Kami datang, Mr Sin ada. Saya juga engak tahu Mr Sin kasih sudah bayar enggak tahu. Saya nagih, intinya gitu,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, saat penangkapan Andi di Tebet, Jakarta Selatan, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai USD 200.000. Pada proses penangkapan, tim mengamankan Andi dan dua orang yang diduga adalah Dedi Priono dan rekan bisnis Andi, berkewarganegaraan asing.
Usai melakukan penangkapan, tim bergegas melakukan penggeledahan di tiga lokasi; rumah Andi di Cibubur dan dia rumah adik Andi Narogong. Tim menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya