Uang suap Rp 3,4 M jatah Fahd El Fouz dirampas untuk negara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum KPK menuntut Fahd El Fouz pidana penjara 5 tahun karena terlibat tindak pidana korupsi proyek di Kementerian Agama. Uang yang diterima Fahd dari perbuatannya tersebut turut dirampas untuk negara.
"Telah mengembalikan uang sebesar Rp 3,411 miliar untuk kemudian dirampas negara untuk uang pengganti," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Fahd di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
Putra almarhum penyanyi A Rafiq itu juga dituntut jaksa membayar denda atas perbuatannya sebesar Rp 250 juta. Namun apabila tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Pasal yang digunakan oleh jaksa terhadap Fahd adalah Pasal 12 huruf b. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan suap. Dalam kasus ini, Fahd menerima Rp 3.411.000.000 dari pengusaha bernama Abdul Kadir Alaydrus. Penerimaan dilakukan sebagai uang 'kerja' agar Fahd mengintervensi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan perusahaannya.
Intervensi pun berhasil dilakukan dengan penggarapan proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya