Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uang suap Damayanti digunakan untuk biaya kampanye Hendrar Prihadi

Uang suap Damayanti digunakan untuk biaya kampanye Hendrar Prihadi Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Direktur PT Windhu Utama Abdul Khoir didakwa memberikan suap sebesar Rp 3,28 miliar kepada anggota Komisi V yang juga Fraksi dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti.

Dalam dakwaan Abdul Khoir, uang yang diberikan kepada Damayanti digunakan diduga untuk biaya kampanye calon kepala daerah yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

"Terdakwa setuju mengerjakan proyek tersebut dan akan memberikan bayaran kepada Damayanti sebesar 8 persen dari nilai proyek yaitu sebesar Rp 3,28 miliar," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK Abdul Basir.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan Abdul Khoir dalam kasus untuk memuluskan pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (4/4).

"Kemudian, terdakwa memberikan uang sebesar USD 72.727 untuk biaya kampanye kepala daerah yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tambahnya.

Disebutkan jaksa, Damayanti memberikan Rp 300 juta kepada Wali Kota Semarang yang diusung PDIP, Hendrar Prihadi dan mantan calon kepala daerah Kendal Widya Kandi Susanti serta Mohamad Hilmi sebanyak Rp 300 juta.

"Sisanya Rp 400 juta digunakan Damayanti dan Rp 200 juta dibagikan kepada ke Dessy dan Julia, sehingga masing-masing mendapatkan Rp 100 juta," bebernya.

Diketahui dalam dakwaan, Abdul Khoir sudah beberapa kali bertemu dengan Damayanti dengan Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary guna mendapatkan proyek dari program aspirasi Damayanti. Program itu adalah pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar.

Damayanti meminta Abdul Khoir untuk memberikannya bayaran untuk memuluskan proyek. Abdul Khoir pun meminjam uang dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sejumlah Rp1,5 miliar dan Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred sebesar Rp1 miliar untuk menutup kekurangan uang.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Damayanti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, awal Januari 2016.

Atas perbuatannya Budi, Damayanti, Julia, dan Dessy dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Abdul Khoir disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP