Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setiap bulan uang asli sebanyak Rp 30 miliar dimusnahkan di Papua

Setiap bulan uang asli sebanyak Rp 30 miliar dimusnahkan di Papua Ilustrasi Rupiah. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Papua Barat telah memusnahkan uang yang tak layak edar antara Rp 15 hingga Rp 30 miliar per bulan.

Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat Henry Tanor mengatakan pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin canggih serta melalui pengawasan ketat.

"Pemusnahan kami lakukan di Jayapura Papua, karena di Papua Barat belum ada alatnya. Alat ini canggih sehingga tidak boleh kurang atau lebih walau hanya satu lembar," kata Henry di Manokwari, Jumat (13/5).

Dia menjelaskan penarikan uang tak layak edar dilakukan setiap hari melalui program penukaran uang baru. Selain dari perbankan, penarikan juga dilakukan di toko-toko besar dan pasar.

"Seluruh kabupaten/kota kami datangi. Uang yang tak layak edar kami tarik dan ditukar dengan uang baru. Ada juga yang langsung kami tukar di pasar atau toko-toko besar, seperti Hadi Supermarket yang ada di Manokwari," paparnya kepada Antara.

Pada kesempatan itu, Henry menampik adanya peredaran uang pecahan senilai Rp 200 ribu yang dikeluarkan .

"Itu tidak betul, BI belum mengeluarkan uang pecahan Rp 200 ribu. Itu tidak benar, dan saya rasa gambar seri pada uang pecahan Rp 200 pernah beredar di masyarakat itu tidak rasional," bebernya.

Menurutnya, penentuan seri atau gambar pada mata uang tidak sembarang dan membutuhkan pertimbangan matang dari beberapa pihak.

Henry mengimbau masyarakat berhati-hati jika menerima uang pecahan Rp 200 ribu.

Dia meminta masyarakat yang melihat ada oknum yang menyebarkan uang itu diminta segera melapor.

"BI belum mengeluarkan mata uang pecahan Rp 200 ribu, artinya, jika ada uang pecahan Rp200 ribu berarti itu mata uang palsu. Masyarakat jangan menerima meski dikasih dengan cuma-cuma," tutupnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Waspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini
Waspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini

Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Baca Selengkapnya
5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar
5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar

Diduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya