Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tusuk leher Indrawanta, Kopda Khotibul didakwa pembunuhan berencana

Tusuk leher Indrawanta, Kopda Khotibul didakwa pembunuhan berencana

Merdeka.com - Kopda Khotibul Umam didakwa pembunuhan berencana. Anggota TNI AD itu dinilai telah melakukan pembunuhan terhadap Indrawanta Tarigan di Pasar Caringin Blok D 41, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung pada Jumat (4/12) lalu.

Khotibul Umam duduk di pesakitan Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (25/5). Majelis Hakim Letkol CHK K Nanik Suwarni memimpin sidang tersebut.

Oditur Militer II-09 Bandung Mayor CHK Yudho Wibowo membacakan dakwaan terhadap Khotibul. Adapun terdakwa didampingi Sertu Dani selaku penasehat hukum.

Sesuai dakwaan yang dibacakan, Khotibul dijerat dakwaan berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.

"Kami menuntut perkara untuk diperiksa dan diadili. Terdakwa tetap ditahan," kata Yudho saat membacakan dakwaannya.

Untuk diketahui, Khotibul melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menusuk leher Indrawanta pada Jumat (4/12/2015) sekitar pukul 13.00 WIB. Indrawanta pun tewas dengan kondisi bersimbah darah di depan rukonya. Khotibul ditangkap beberapa jam setelah peristiwa itu berlangsung.

Usai sidang terdakwa rencana mengajukan eksepsi atau keberatan melalui penasihat hukumnya Sertu Dani dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (25/5/2016) siang.

"Kami akan membacakan eksepsi pada sidang yang digelar pada Senin 30 Mei 2016," ujar Dani.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP