Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Turis asal Algeria 'gentayangan' di Bali jadi maling incar bule

Turis asal Algeria 'gentayangan' di Bali jadi maling incar bule Ilustrasi pencurian. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Khalifa Larbi (48) pria asal Algeria menikmati tahun baruan di Bali sambil menjadi pencurian. Khalifa pun diamankan di Polsek Kuta Utara berdasarkan laporan dari kedua korban yang juga warga negara asing.

Kapolres Badung AKBP Ruddy Setiawan mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban bernama Ivan Mihailov Stanishev (43) asal Bulgaria. Korban mengaku kehilangan tas yang diletakkan di kursi saat dia ngobrol bersama rekannya di Restoran Red Carpet Champagne Bar, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Dari CCTV di lokasi tempat bar korban pertama, terlihat wajah pelaku yang mengambil tas tersebut. Pada kejadian awal tas milik korban dan rekannya raib saat itu," ungkap Ruddy di Kuta Utara, Bali, Rabu (18/1).

Belum tuntas polisi melakukan lidik, muncul laporan kedua dari korban atas nama Park Byungcheol (41) asal Warga Negara Korea Selatan. Di mana pada Kamis (12/1) sekira pukul 21.30 WITA, korban sedang makan di Restoran Char-char yang bertempat di jalan Kayu Aya, Kerobokan kehilangan tas berisi dokumen, pakaian serta sejumlah mata uang asing. Dari penyelidikan lewat rekaman CCTV, lagi-lagi pelakunya orang yang sama.

Dari penelusuran polisi, diketahui pelaku menginap di sebuah villa Jalan Camplung Tanduk No 99 X, Seminyak, Kuta. "Saat diamankan, pelaku ada di tempatnya menginap. Kita juga temukan sejumlah barang-barang yang diduga dari hasil curian," kata Ruddy.

Kepada petugas pelaku mengaku hanya melakukan di dua lokasi. Namun dilihat dari sejumlah barang yang berhasil digeledah, dimungkinkan korbannya ada banyak. Pelaku juga mengakui bahwa kedatangannya di Bali sejak 12 Desember tahun kemarin, selain memang tour juga mengambil kesempatan untuk melakukan pencurian.

"Atas perbuatannya Pelaku akan diancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukum pidana lima tahun penjara," kata Kapolres.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP