Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Nurdin Abdullah Dinilai Sangat Ringan

Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Nurdin Abdullah Dinilai Sangat Ringan Sidang tuntutan terhadap Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11). ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sangat ringan. Mereka menganggap lembaga antirasuah mengabaikan harga demokrasi lokal.

Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi Hamka menilai tuntutan JPU KPK sangat ringan jika melihat ancaman pidana pada pasal yang didakwakan terhadap Nurdin Abdullah yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Tuntutan 6 tahun hanya 1/3 dari ancaman pidananya. Sementara jika dibandingkan dengan beberapa kasus kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan gubernur di daerah lain seperti Irwandi Yusuf, Ridwan Mukti, dan Zumi Zola, tuntutan terhadap Nurdin Abdullah sangat ringan," ujarnya melalui pesan WhastApp, Selasa (16/11).

Ia menilai ringannya tuntutan terhadap Nurdin Abdullah menunjukkan KPK tidak melihat konteks tindak pidana korupsi yang melibatkan Nurdin Abdullah sebagai rangkaian dari korupsi yang hidup akibat sistem politik (political corruption). Salah satunya dengan mengambil keuntungan seperti gratifikasi dan suap dalam pembiayaan sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh swasta.

"Korupsi politik mempunyai dampak besar karena selain merusak tatanan sosial, ekonomi juga merusak sistem politik. Pembiayaan politik yang mahal secara kontinu melahirkan dampak korupsi politik dalam skala masif," tegasnya.

Khusus Sulsel, kata Hamka, perkara itu semestinya menjadi momen baik untuk mengevaluasi pembiayaan dan pengerjaan proyek infrastruktur transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasannya. Selama ini pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel berada dalam ruang gelap di mana transparansi dan akuntabilitasnya diragukan.

"Ringannya tuntutan terhadap Nurdin Abdullah juga menunjukkan KPK abai terhadap harga demokrasi lokal yang telah dibayar mahal oleh masyarakat Sulsel pada Pilgub 2018. Dengan sederet prestasi yang disandangnya, masyarakat Sulsel telah menjatuhkan pilihannya kepada Nurdin Abdullah yang ternyata di kemudian hari dikhianatinya," bebernya.

Hamka menilai JPU KPK tidak peka dalam melihat problematika hukum yang berubah. Apalagi, Mahkamah Agung telah mencabut PP No 99 Tahun 2012, yang dinilai sebagai langkah mundur pemberantasan korupsi.

"Pembatalan PP ini menjadi langkah mundur dalam pemberantasan korupsi. Sebab, hukuman yang akan dijalani oleh terpidana korupsi akan lebih singkat, terlebih jika vonis yang dijatuhkan juga rendah sebagai akibat dari konstruksi tuntutan yang ringan," sebutnya.

Hamka berharap agar majelis hakim lebih memperhatikan dan mengambil langkah progresif, berani menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana ancaman pada pasal yang didakwakan dan mengabaikan tuntutan rendah dari JPU KPK. "Hal ini agar memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, mengingat kejahatan korupsi merupakan kejahatan extraordinary crime. Maka perlu komitmen yang tegas dari majelis hakim terhadap kasus- kasus korupsi," ucapnya.

Diketahui, JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah hukuman 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Nurdin Abdullah juga dituntut harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,187 miliar dan SGD 350 ribu. Dia dituntut dengan hukuman tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Adik Nurdin Halid Raih Suara Tertinggi di Pileg DPD RI Sulawesi Selatan
Adik Nurdin Halid Raih Suara Tertinggi di Pileg DPD RI Sulawesi Selatan

Pada tahun 2005, Abdul Waris Halid pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam importasi gula ilegal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Begitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’
Begitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’

Salah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.

Baca Selengkapnya
Selain jadi Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Kini Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pindad
Selain jadi Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Kini Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pindad

Maruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang telah purnatugas.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Perolehan Suara Caleg Mantan Koruptor di Real Count KPU, dari Nurdin Halid dan Susno Duadji
Perolehan Suara Caleg Mantan Koruptor di Real Count KPU, dari Nurdin Halid dan Susno Duadji

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar pejabat mantan narapidana kasus korupsi, yang kini kembali maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif

Baca Selengkapnya