Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tuntut Yonda 6 bulan bui karena rusak hutan mangrove, JPU disebut masuk angin

Tuntut Yonda 6 bulan bui karena rusak hutan mangrove, JPU disebut masuk angin Mangrove di Kabupaten Badung rusak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut anggota DPRD Badung serta Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda (47), tersangka kasus reklamasi terselubung dan pembabatan mangrove Pantai Barat, Tanjung Benoa, Badung, delapan bulan penjara.

Tuntutan jaksa tersebut langsung menuai reaksi dari Forum Peduli Mangrove Bali (FPMB). FPMB sangat kecewa atas tuntutan delapan bulan penjara yang dilakukan JPU tersebut. Humas FPMB Lanang Sudira bahkan menduga JPU 'masuk angin'.

"Kami sangat kecewa dengan ringannya tuntutan JPU. Seolah-olah JPU tidak menghargai hasil kerja keras Polda Bali. Kami menduga JPU nya masuk angin," katanya, Rabu (13/12).

Dia menjelaskan hutan mangrove di Tanjung Benoa masuk dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai. Pohon mangrove di kawasan itu dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dia pun mempertanyakan mengapa tuntutan JPU begitu ringan. "Apakah karena pelakunya adalah pejabat negara, anggota DPRD Badung, sehingga Jaksa tidak berani menuntutnya sesuai dengan UU 5 Tahun 1990 dan UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan?" katanya.

Dia membandingkan dengan peristiwa penebangan 3 batang pohon mangrove untuk kayu bakar yang dilakukan rakyat kecil kuli pasir di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang berujung hukuman 2 tahun bui dan denda Rp 2 miliar. Sementara dalam kasus ini tuntuan JPU terhadap Yonda begitu ringan.

"Padahal lebih dari 10 batang pohon mangrove jenis rhizophora mucronata, rhizophora apiculata, dan sonneratia caseolaris yang ditebang," katanya.

Karena itu, dia berharap KPK turun tangan untuk memeriksa JPU yang menangani kasus reklamasi ilegal dan pembabatan hutan mangrove di kawasan Konservasi Tahura Ngurah Rai tersebut.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (11/12) lalu, JPU Suhadi, Edy Arta Wijaya dkk menuntut Yonda dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sedangkan, lima terdakwa lain, I Made Marna (47), I Made Metra (60), I Ketut Sukada (52), I Made Suartha (56), I Made Dwi Widnyana (43), dituntut hukuman pidana selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan.

JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat (3) UU 5/1990 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPBD dan KemenPUPR Siapkan Kolam Rentesi untuk Atasi Banjir Kudus
BPBD dan KemenPUPR Siapkan Kolam Rentesi untuk Atasi Banjir Kudus

Air yang menggenang di bagian selatan Kudus akan diarahkan ke kolam retensi.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Menegangkan, Tuna Wicara Gelut Lawan Beruang di OKU hingga Kaki Putus
Menegangkan, Tuna Wicara Gelut Lawan Beruang di OKU hingga Kaki Putus

Peristiwa itu terjadi saat korban berada di kebun bersama ayahnya di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Ogan Komering Ulu (OKU).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
HP Wanita Ini Jatuh ke Tepi Laut Hutan Mangrove yang Diduga Ada Buayanya, Begini Kronologinya yang Bikin Elus Dada
HP Wanita Ini Jatuh ke Tepi Laut Hutan Mangrove yang Diduga Ada Buayanya, Begini Kronologinya yang Bikin Elus Dada

Niatnya ingin mengabadikan momen liburan, namun HP wanita ini malah jatuh ke tepi laut hutan magrove di Bontang.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ini 5 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Garut
Waspada! Ini 5 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Garut

Untuk titik rawan mulai dari Tahu Sumedang hingga Pananjung.

Baca Selengkapnya
Mengenal Bawadiman Djoyodigdo Mertua R.A. Kartini, Konon Punya Ilmu Khusus dan Tak Bisa Dimakamkan dengan Cara Biasa
Mengenal Bawadiman Djoyodigdo Mertua R.A. Kartini, Konon Punya Ilmu Khusus dan Tak Bisa Dimakamkan dengan Cara Biasa

Menurut penuturan juru kunci makam, jenazah Djojodigdo bisa hidup kembali jika menyentuh tanah

Baca Selengkapnya
Tak Kalah Indah dari Kawah Ijen, Intip Pesona Sungai Kalipait Bondowoso Mengalir Membelah Hutan dan Tebing Batu
Tak Kalah Indah dari Kawah Ijen, Intip Pesona Sungai Kalipait Bondowoso Mengalir Membelah Hutan dan Tebing Batu

Airnya sangat jernih hingga membuat dasar sungai tampak jelas

Baca Selengkapnya
Anak Muda Jepara Menggebrak dengan Puisi Wiji Thukul, Ganjar Pranowo Terpukau!
Anak Muda Jepara Menggebrak dengan Puisi Wiji Thukul, Ganjar Pranowo Terpukau!

Untuk kalangan muda, menurutnya, memang harus mendapat perhatian dari pemerintah.

Baca Selengkapnya