Tuntut Yonda 6 bulan bui karena rusak hutan mangrove, JPU disebut masuk angin
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut anggota DPRD Badung serta Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda (47), tersangka kasus reklamasi terselubung dan pembabatan mangrove Pantai Barat, Tanjung Benoa, Badung, delapan bulan penjara.
Tuntutan jaksa tersebut langsung menuai reaksi dari Forum Peduli Mangrove Bali (FPMB). FPMB sangat kecewa atas tuntutan delapan bulan penjara yang dilakukan JPU tersebut. Humas FPMB Lanang Sudira bahkan menduga JPU 'masuk angin'.
"Kami sangat kecewa dengan ringannya tuntutan JPU. Seolah-olah JPU tidak menghargai hasil kerja keras Polda Bali. Kami menduga JPU nya masuk angin," katanya, Rabu (13/12).
Dia menjelaskan hutan mangrove di Tanjung Benoa masuk dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai. Pohon mangrove di kawasan itu dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dia pun mempertanyakan mengapa tuntutan JPU begitu ringan. "Apakah karena pelakunya adalah pejabat negara, anggota DPRD Badung, sehingga Jaksa tidak berani menuntutnya sesuai dengan UU 5 Tahun 1990 dan UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan?" katanya.
Dia membandingkan dengan peristiwa penebangan 3 batang pohon mangrove untuk kayu bakar yang dilakukan rakyat kecil kuli pasir di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang berujung hukuman 2 tahun bui dan denda Rp 2 miliar. Sementara dalam kasus ini tuntuan JPU terhadap Yonda begitu ringan.
"Padahal lebih dari 10 batang pohon mangrove jenis rhizophora mucronata, rhizophora apiculata, dan sonneratia caseolaris yang ditebang," katanya.
Karena itu, dia berharap KPK turun tangan untuk memeriksa JPU yang menangani kasus reklamasi ilegal dan pembabatan hutan mangrove di kawasan Konservasi Tahura Ngurah Rai tersebut.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (11/12) lalu, JPU Suhadi, Edy Arta Wijaya dkk menuntut Yonda dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sedangkan, lima terdakwa lain, I Made Marna (47), I Made Metra (60), I Ketut Sukada (52), I Made Suartha (56), I Made Dwi Widnyana (43), dituntut hukuman pidana selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan.
JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat (3) UU 5/1990 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Air yang menggenang di bagian selatan Kudus akan diarahkan ke kolam retensi.
Baca SelengkapnyaPenetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi saat korban berada di kebun bersama ayahnya di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Ogan Komering Ulu (OKU).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Niatnya ingin mengabadikan momen liburan, namun HP wanita ini malah jatuh ke tepi laut hutan magrove di Bontang.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaUntuk titik rawan mulai dari Tahu Sumedang hingga Pananjung.
Baca SelengkapnyaMenurut penuturan juru kunci makam, jenazah Djojodigdo bisa hidup kembali jika menyentuh tanah
Baca SelengkapnyaAirnya sangat jernih hingga membuat dasar sungai tampak jelas
Baca SelengkapnyaUntuk kalangan muda, menurutnya, memang harus mendapat perhatian dari pemerintah.
Baca Selengkapnya