Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa Terdakwa Yahya Waloni saat Hadiri sidang secara virtual di PN Jakarta Selatan. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Permintaan maaf penceramah Yahya Waloni menjadi pertimbangan yang meringankan dalam perkara dugaan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang menjeratnya. Hal itu menjadi salah satu alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Pertimbangan itu tertuang pada amar tuntutan perkara. Jaksa tercatat sudah berulang kali Yahya Waloni meminta maaf kepada umat Nasrani dan masyarakat Indonesia atas isi ceramahnya.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf pada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia," kata Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/12).

Di sisi lain, status terdakwa yang juga merupakan kepala rumah tangga, menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam tuntutannya. "Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sambungnya

Terlebih, penuntut umum juga melihat pelapor sekaligus saksi dalam perkara ini yang bernama Andreas, di mana dirinya telah memaafkan perbuatan terdakwa Yahya.

Sementara pertimbangan hal yang memberatkan, penuntut umum menyatakan perbuatan Yahya Waloni dinilai dapat merusak kerukunan antarumat beragama di Tanah Air.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat merusak, kerukunan antarumat beragama di Indonesia yang sudah berjalan dan terjalin selama ini," kata jaksa dalam persidangan.

Meski demikian, jaksa tetap menyatakan jika perkara hukum terhadap terdakwa tetap harus berjalan sesuai dengan prosesnya. Sebagaimana berdasarkan Pasal 45A ayat 2 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsidair satu bulan kurungan," kata penuntut umum.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni.

Yahya Waloni Berkali-kali Minta Maaf

Selama sidang berjalan, Penceramah Yahya Waloni kerap kali menyampaikan permintaan maafnya. Termasuk ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan yang langsung digelar seusai sidang tuntutan. Pada bagian ujung pembelaannya, dia menyempatkan untuk menyampaikan permintaan maaf, khususnya kepada umat Kristen.

"Yang terakhir saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia , kepada kaum muslim mayoritas, karena bagaimanapun saya juga telah mengakui kesalahan. Saya meminta maaf kepada kaum nasrani yang ada di Indonesia," tuturnya.

Adapun permintaan maaf lainnya, sempat diucapkan Yahya ketika sidang sebelumnya. Saat pengakuannya soal singgungan kepada agama Kristen saat ceramah di Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta, Jalan Jenderal sudirman kav 29-31 pada 21 Agustus 2019 tahun lalu, hanyalah candaan.

Pengakuan itu disampaikan Yahya saat jalani sidang secara virtual dalam agenda pemeriksaan terhadap dirinya selaku terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12).

"Alasannya saya tidak mengikuti emosional saya untuk situasi itu. Saya pakai hanya sebagai candaan. Tapi ternyata saya terlampau kasar, etikanya benar-benar enggak, saya mohon maaf," kata Yahya saat sidang.

Dia pun mengakui perkataan kasar yang dimaksud dirinya hanya bercanda itu dengan mempelesetkan sejumlah istilah yang termuat dalam agama Kristen seperti "Roh Kudus" dan sejumlah nama murid Yesus.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP