Tuntut ijazah, 150 dokter lulusan Unsrat geruduk DPRD Sulut
Merdeka.com - Sebanyak 150 orang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, kembali mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara, Selasa (1/9). Kedatangan kedua kalinya ini mendesak para wakil rakyat memperjuangkan nasib mereka, lantaran ijazah kelulusan belum juga diterima meski telah dilakukan yudisium.
Benturan aturan antara Undang-Undang Pendidikan Kedokteran Nomor 20 tahun 2013, dengan aturan Kementerian Pendidikan Nasional membuat persoalan dihadapi para lulusan semakin pelik. Undang-Undang Pendidikan Kedokteran pada pasal 36 ayat 1 menyatakan, untuk menyelesaikan program profesi dokter atau dokter gigi harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional, sebelum mengangkat sumpah sebagai dokter atau dokter gigi. Sementara, beleid itu dinilai bertentangan dengan aturan Kemendikbud menyatakan, mahasiswa telah selesai mengikuti ujian dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah.
"Aturan (UU) tersebut mengharuskan kami mengikuti ujian kompetensi terlebih dahulu, barulah bisa mendapatkan ijazah sarjana. Padahal jika mengacu aturan Kemendikbud, mahasiswa yang telah selesai mengikuti ujian dan dinyatakan lulus, berhak mendapatkan ijazah sarjana," ujar juru bicara para lulusan kedokteran Unsrat, Jack Saripantung.
Di hadapan anggota Komisi IV DPRD Sulut, mereka pun melaporkan jika Rektor Unsrat tidak mengindahkan hasil dengar pendapat pada 12 Agustus lalu. Di mana hasil rekomendasi dewan saat itu, meminta pihak rektorat mendaftarkan 150 calon dokter itu supaya diwisuda pada 20 Agustus. Sedangkan pemberian ijazahnya menyusul.
Pada Agustus hingga Desember 2014 lalu, terdapat 150 dokter yang telah di yudisium. Namun, 70 di antaranya belum menerima ijazah. Data Januari hingga Agustus 2015 menyatakan, ada 80 mahasiswa kedokteran di yudisium, tetapi hingga kini belum memiliki ijazah. Total 150 orang dokter tak berijazah. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya