Tunjangan PNS DKI disunat jika bolos hari pertama kerja
Merdeka.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dilarang 'memperpanjang' masa libur lebaran atau membolos. PNS DKI harus kembali masuk pada Senin (4/8). Terkecuali para guru yang dalam kalender akademik baru akan masuk pada Rabu (6/8).
Kepala BKD DKI Jakarta I Made Karmayoga menuturkan, PNS DKI Jakarta telah mendapat jatah libur selama lima hari untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Terhitung mulai 28 Juli sampai 1 Agustus 2014. Ketentuan libur ini telah sesuai kebijakan cuti bersama yang diberikan pemerintah pusat.
"Jadi sudah cukup waktu bersilaturahmi dengan kerabat keluarga. Hari Senin (4/8), seluruh PNS DKI Jakarta harus langsung masuk kerja," katanya saat dihubungi, Rabu (30/7).
Peringatan ini diberikan, sebab pelayanan masyarakat harus kembali normal pekan depan. Bagi PNS yang mangkir tanpa alasan, bakal dikenakan sanksi teguran lisan dan tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan penuh. Bila PNS mendapatkan teguran tertulis, TKD tidak bisa diberikan selama tiga bulan.
"Kalau ada pegawai yang bolos kerja, mangkir kerja pada hari pertama masuk kerja, kita kenakan sanksi. Apa mau TKD dipotong hanya karena bolos satu hari saja," ungkap Made.
Karmayoga yakin tahun ini tidak banyak PNS yang mangkir atau bolos. Sebab, dia mengklaim tingkat kesadaran dan disiplin PNS DKI Jakarta sudah tinggi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaAda Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaTHR PNS, TNI dan Polri Sudah Cair dari Kemeneku Sebesar Rp36 Trliliun, Silakan Cek Rekening
Secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TNI Beberkan Kronologi 1 Prajurit Gugur Diserang KKB Papua
Serangan KKB menyebabkan dua prajurit TNI menjadi korban.
Baca SelengkapnyaTNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN
Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.
Baca SelengkapnyaDiduga Kelelahan Kerja hingga Tengah Malam, Seorang Pengawas TPS di Serang Meninggal
Kondisi kesehatan Supardi menurun drastis dan dinyatakan meninggal pada pukul 9.30 WIB
Baca SelengkapnyaDaftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaKemenkeu: THR dan Gaji ke-13 PNS untuk Dorong Daya Beli Masyarakat
Tahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.
Baca Selengkapnya2 TNI & 1 Warga Ditembak KKB dari Jarak 20 Meter, Ini Kronologinya
Ketiga korban termasuk dua anggota TNI dalam kondisi stabil setelah mendapat penanganan dari tenaga medis di RSUD Dekai
Baca Selengkapnya