Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggu giliran sidang, pembuat vaksin palsu termenung

Tunggu giliran sidang, pembuat vaksin palsu termenung Sidang perdana vaksin palsu. ©2016 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mulai menyidangkan kasus dugaan pembuatan vaksin palsu. Dari 19 tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri, yakni Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina.

Pantauan merdeka.com, Jumat (11/11), Hidayat Taufiqurahman bersama dengan para terdakwa lainnya tiba di PN Bekasi sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi Jaksa Penuntut Umum. Para terdakwa turun dari mobil tahanan kemudian menuju ruang tunggu sidang dengan tangan terborgol.

Tak lama kemudian, para terdakwa termasuk Hidayat menuju ruang sidang yang terbagi menjadi tiga ruangan. Di antaranya ruang sidang utama Cakra, Tirta, dan Kartika. Sedangkan, Hidayat menjalani sidang di ruang Kartika lantai tiga.

Hingga pukul 12.00 WIB, Hidayat belum menjalani sidang. Sambil menunggu, warga Perumahan Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi itu terlihat merenung, dan hikmat mendengarkan jaksa membacakan dakwaan terhadap terdakwa lainnya.

Hidayat dijadwalkan menjalani sidang dalam satu berkas dengan istrinya, Rita Agustina. Sementara Rita baru tiba di PN Bekasi sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan mobil tahanan kejaksaan dari rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, sebanyak 15 terdakwa yang disidangkan dengan 14 berkas dibagi menjadi tiga ruangan sidang.

"Empat terdakwa lain akan menjalani sidang pada Senin pekan depan," kata Andi, Jumat (11/11).

Seperti diberitakan, 19 terdakwa yang menjalani sidang di PN Bekasi ialah Hidayat Taufiqurahman, Rita Agustina, Kartawinata alias Ryan, H. Syafrizal dan Iin Sulastri, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M. Syahrul Munir, Seno, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Mirza, Sutanto bin Muh Akena, Irnawati, dan Muhamad Farid.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP