Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggakan sampai Rp 100 miliar, 11 wajib pajak terancam disandera

Tunggakan sampai Rp 100 miliar, 11 wajib pajak terancam disandera Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut-I Mukhtar. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I berencana melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap 11 wajib pajak (WP) besar yang tercatat berkedudukan di Medan, Binjai, dan Deli Serdang.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut-I, Mukhtar, mengatakan yang segera disandera terdiri WP orang dan WP badan. Total tunggakan ke-11 WP itu jika digabungkan lebih dari Rp 100 miliar. Masing-masing menunggak lebih dari Rp 10 miliar.

"Penyanderaan tidak serta-merta dilakukan. Sebelumnya kami telah melakukan upaya persuasif dengan memanggil seluruh wajib pajak dengan tunggakan minimal Rp 1 miliar. Tim kanwil secara intensif tengah melakukan gelar perkara terkait wajib pajak yang akan disandera," kata Mukhtar di kantornya, Kamis (1/12).

Pihak Kanwil DJP Sumatera Utara I juga telah melakukan penagihan aktif dan mengirimkan surat pemberitahuan atau Surat Paksa. Namun, belum ada tanda-tanda keinginan mereka membayar kewajibannya itu.

Penyanderaan akan dilakukan terhadap wajib pajak yang diragukan itikad baiknya. "Penyanderaan ini merupakan upaya paksa kita agar mereka mau membayar pajak," ucap Mukhtar.

Dari ke-11 wajib pajak yang akan disandera, ada tidak membayar pajak penuh sampai empat tahun. Ada pula yang menunggak hingga sembilan tahun.

Mukhtar mengatakan, mereka sebenarnya sangat tidak ingin melakukan penyanderaan. "Karena itu, kami harap para wajib pajak ini segera mau mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty) sampai Maret 2017. Kalau mereka ikut, mereka bayar tunggakannya, tentunya mereka tidak akan kami sandera," jelas Mukhtar.

Proses penyanderaan rencananya dilakukan sebelum masa pengampunan pajak berakhir. Para penunggak pajak itu bakal ditempatkan di Rutan Tanjung Gusta. Mereka akan disandera selama 6 bulan dan dapat diperpanjang hingga 1 tahun. "Tapi begitu mereka membayarkan tunggakannya, kita akan lepaskan," pungkas Mukhtar.

Penyanderaan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP