Tukang 'PHP' biro umroh murah wajib ditutup
Merdeka.com - Pemberi Harapan Palsu alias PHP adalah kata yang tepat bagi para biro perjalanan umroh yang menipu calon jamaah, utamanya jamaah kalangan kelas menengah ke bawah yang berharap pada biaya umroh murah.
Baik Kemenag, DPR, sampai MUI sepakat bahwa harus ada tindakan tegas terhadap biro perjalanan umroh yang nakal ini.
"Kalau jamaah sampai terlantar dikenakan sanksi, pencabutan izin. Kita awasi operasional di bandara dan petugas kita ada di Jeddah akan diawasi tidak disediakan tempat akan ditindak," tegas Dirjen Haji dan Umroh Kemenag Abdul Jamil saat dihubungi merdeka.com, Jumat (27/3).
Ketua MUI Maruf Amin pun mendukung langkah Kemenag, dengan mengatakan "Kalau memang ternyata penipu harus dilarang atau tutup."
Kendati demikian, cara tersebut menurut Komisi VIII DPR, tak lain hanya isapan jempol belaka. Kenyataannya Kemenag dinilai jarang turun ke lapangan dan bertindak.
"Tindakan larangan itu harus ke lapangan. Enggak ada biro yang dikasih sanksi. Secara biaya ada secara praktik tidak ada. Saya duga selama ini ada orang dalam makanya enggak ditindak," sindir Khotibul Umam.
Mendapat penilaian demikian, Kemenag menyangkal dan menjelaskan bahwa mereka kerap melakukan sidak terhadap biro haji yang bandel ini.
"Kita ada posko pengaduan di Jeddah, ada kita memantau langsung. Ada pos kita juga di kanwil. Juga ada sidak," jelas Abdul Jamil lagi.
Abdul Jamil mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap umroh yang menawarkan harga umroh di bawah ambang batas minimum sebesar Rp 18 sampai Rp 20 juta. Dia juga mengingatkan agar tidak tergiur janji manis umroh tak berizin.
"Enggak berizin melanggar undang-undang, dia bisa kena sanksi pidana 4 tahun, dengan memberangkatkan orang yang tidak memiliki hak," tegas Abdul Jamil.
Memang keberadaan umroh murah bagai angin segar bagi golongan menengah ke bawah, namun harus diingat untuk tetap hati-hati.
"Jangan cari yang murah dan berisiko, yang harga standar saja dan travelnya sudah dipercaya dan enggak pernah ada kasus," pesan MUI.
Kemenag pun mengingatkan agar tidak tergesa-gesa menunaikan ibadah yang tidak wajib jika tidak mampu.
"Kalau tidak mampu jangan dipaksakan itu ibadah umroh dan haji tidak wajib. daripada begitu jangan memaksakan diri," pesan Kemenag.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya