Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tukang jahit di Kukar ngaku polisi bidik ABG buat dicabuli

Tukang jahit di Kukar ngaku polisi bidik ABG buat dicabuli Polisi gadungan di Kukar. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - M Ali Yusni (43), warga Samarinda, Kalimantan Timur, diringkus Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. Ali menjadi terduga pencabulan seorang remaja putri, AD (14) di Tenggarong, Kukar. Modusnya, ia berpura-pura menjadi seorang anggota polisi yang akan menilang korbannya.

Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Yuliansyah menjelaskan awalnya pelaku yang berpakaian dinas polisi lengkap tengah berjalan-jalan di sekitar Tenggarong melihat korban AD dan temannya, mengendarai motor tanpa mengenakan helm.

Meski tidak mengenal AD, Ali sehari-harinya bekerja sebagai penjahit itu, mengintai dan terus mengikuti AD bersama temannya, hingga akhirnya AD berhenti di kawasan Gunung Belah.

"Pelaku Ali mengaku polisi dan dia bilang mau menilang. Melihat korban ketakutan, lantas pelaku menawarkan jalan damai. Korban dan temannya pun mengikuti kemauan pelaku karena ketakutan," ujar Yuliansyah kepada wartawan, di kantornya, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Selasa (7/2).

"Bercelana dinas polisi (seragam Sabhara), korban yang ketakutan dimintai Rp 5 juta, atau motor disita. Pelaku menawarkan lainnya, salah satu dari 2 remaja putri itu, harus melayaninya," ujar Yuliansyah.

AD dan temannya, digiring ke kawasan sepi. Ponsel dan kunci motor pun diamankan pelaku. "Korban AD, dibawa ke semak-semak, dan dicabuli, beralas jaket," tambahnya.

"Setelah berbuat itu, handphone korban tetap dibawa pelaku dan malah minta tebusan Rp 500.000. Pulang ke rumah dan bilang ke orang tuanya, akhirnya korban dan keluarganya lapor ke polisi. Kami langsung tindaklanjuti," terangnya.

Pelaku yang sempat pulang ke Samarinda, akhirnya dipancing kembali datang ke Tenggarong. Begitu sampai di Tenggarong, polisi pun melakukan penangkapan.

"Pelaku kita tangkap Senin dini hari. Modusnya memang dia mengaku-ngaku polisi, pakai celana warna cokelat. Kita bongkar jok motornya, ada pakaian polisi," demikian Yuliansyah.

Ali kini meringkuk di sel Polres Kukar. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Celana tersangka, jaket dan ponsel korban, diamankan sebagai barang bukti.

"Saya cuma jalan-jalan saja di Tenggarong. Celana cokelat polisi itu punya pemesan anggota polisi di Samarinda yang tidak diambil 6 bulan ini," kilah tersangka Ali, saat ditanya merdeka.com. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP