Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tukang Bubur Nyambi Edarkan Ganja Ditangkap di Garut

Tukang Bubur Nyambi Edarkan Ganja Ditangkap di Garut Tukang Bubur Jual Ganja di Garut. ©2019 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Seorang tukang bubur berinisial RR (30), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut karena kedapatan menjual ganja kepada sejumlah warga. Penjualan ganja itu dilakukan langsung sambil berjualan bubur di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan menyebut bahwa RR diamankan bersama 3 warga lainnya berinisial RM (25), AK (34), dan RJ (37). "Jadi total yang kita amankan ada empat orang. Masing-masing memiliki keterkaitan soal barang haram yang dijual oleh RR," kata Cepi, di Mapolres Garut, Senin (19/8).

Cepi menyebut bahwa awal mula terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan warga yang resah akan aktivitas RR yang biasa berjualan bubur. RR diduga oleh masyarakat menjual barang haram jenis ganja sehingga langsung melaporkan kepada pihaknya.

Menyikapi laporan tersebut, pihaknya pun langsung mengambil langkah penyelidikan dan menangkap RR di Bayongbong. Usai ditangkap, pihaknya langsung mengembangkan asal muasal barang haram tersebut dan menangkap tiga orang lainnya di wilayah berbeda.

"Dari tangan tersangka RR ini kita mengamankan sejumlah paket ganja siap jual. Setiap paket yang dijual ini bisa dipakai oleh tujuh orang. Jadi bisa dikatakan dengan diamankannya paket ganja ini kita menyelamatkan puluhan orang dari narkoba," katanya.

Ia menambahkan bahwa RR selama ini memang berjualan bubur di wilayah Bayongbong, namun sampingannya berjualan ganja. RR sendiri kepada penyidik mengaku berjualan ganja karena keuntungannya yang lebih besar dibanding jualan bubur.

"Jadi si RR ini punya pelanggan tetap ganja. Tidak asal beri kepada siapa saja," ucapnya.

"Akibat perbuatannya, kita kenakan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1, pasal 132 ayat 1 huruf A Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup," katanya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP