Tujuh terdakwa simpatisan ISIS menanti tuntutan
Merdeka.com - Hari ini, Selasa (2/2), Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang tindak pidana terorisme dengan agenda tuntutan. Tujuh terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 11.00 WIB.
Tujuh orang terdakwa yang menanti nasib antara lain Koswara alias Abu Ahmad, Tuah Febriansah alias Muhammad Fachry, Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan, Ahmad Junaedi alias Abu Salman, Aprimul Henry alias Abu alias Mul, Abdul Hakim dan Helmi Alamudin.
"Hari ini ada tujuh terdakwa" ujar Kuasa hukum simpatisan ISIS Asludin di PN Jakbar, Selasa (2/2).
Mereka dikenakan dakwaan perbuatan melanggar pasal 15 jo pasal 6, pasal 15 jo pasal 7, pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C. Perpu No.1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tujuh terdakwa simpatisan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ini tergabung dalam kelompok Salim Mubarok Attamimi alias Abu Jandal dan Bahrum Syah alias Abu Muhammad Al Indonesia.
Para terduga anggota ISIS ditangkap di tempat berbeda di Kota Malang, Jawa Timur, Maret 2015. Ahmad Junaidi salah satu terdakwa diduga memiliki kaitan langsung dengan salah satu panglima ISIS asal Malang, yakni Abu Jandal. Ahmad Junaidi disebut-sebut sebagai orang yang direkrut Abu Jandal.
Helmi Aminudin, Abdul Hakim Munabari, dan Achmad Junaedi ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror ini merupakan jemaah pengajian Salim Mubarok Attamimi alias Abu Jandal Al Yemeni Al Indunusi yang disebut-sebut tokoh kunci perekrut anggota ISIS di Malang. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya