Tujuh fraksi di Komisi VIII setuju Perpu Perlindungan Anak jadi UU
Merdeka.com - Tujuh fraksi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditetapkan menjadi Undang Undang. Sedangkan tiga fraksi menyatakan belum menentukan sikap atas Perppu ini.
Pernyataan sikap 10 fraksi DPR ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPA) Yohana Yembise, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, serta perwakilan dari Kemenkumham dan Kementerian Agama hadir dalam rapat ini.
Tujuh fraksi yang mendukung agar Perppu ini menjadi Undang-undang adalah PDI-Perjuangan, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai NasDem, PPP, PAN dan PKB. Sedangkan fraksi yang belum memberikan sikap adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan alasan pihaknya belum memberikan sikap politiknya. Salah satunya karena pemerintah belum memberikan penjelasan tentang substansi Perppu Perlindungan anak menjadi UU.
"Menyatakan bahwa isu perlindungan anak adalah isu nasional dan bukan isu politik dan perlu dipikirkan matang dan sebaik-baiknya. Kami belum mendapatkan penjelasan secukupnya. Saya sebagai Kapoksi F Gerindra menyatakan belum dapat memberikan sikap atas Perppu ini," kata Rahayu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/7).
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan dengan persetujuan 7 fraksi soal Perppu ini, pihaknya akan membawa dibawa ke sidang paripurna.
"Ada 7 yang menyetujui Perppu ini jadi UU dan 3 yang tidak. Secara keseluruhan kami menyambut baik pandangan fraksi. Secara konstitusional, kita dapat menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ini dilanjutkan untuk dijadikan UU," terang Ali.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Baca SelengkapnyaBagi orangtua yang ingin mengajak anaknya melakukan perjalanan mudik secara cukup jauh, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan.
Baca SelengkapnyaWalau anak laki-laki kerap tidak dibolehkan untuk menangis, namun menangis ternyata penting untuk bisa tetap dilakukan anak laki-laki.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.
Baca SelengkapnyaMereka baru pertama kali akan menggunakan hak pilih dan hak suaranya di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaPria ini bagikan kisah jadi anak tunggal bayi tabung. Semua keinginan tercapai.
Baca SelengkapnyaTenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.
Baca SelengkapnyaUsus buntu pada anak adalah kondisi medis di mana apendiks, organ kecil yang menempel pada usus besar mengalami infeksi dan peradangan.
Baca Selengkapnya