Tuduhan Bareskrim ke Bambang Widjojanto dinilai janggal
Merdeka.com - Akademisi sekaligus pakar hukum pidana, Ganjar L. Bondan, merasa ada kejanggalan dalam sangkaan dituduhkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Dia mempertanyakan konstruksi sangkaan kepada Bambang oleh Bareskrim.
Bareskrim Polri menyangkakan Bambang dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yakni soal mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Ganjar menyatakan pengenaan pasal itu kepada Bambang mesti dipertegas.
"Term menyuruh memberikan keterangan palsu, bahwa pasal itu termasuk term menyuruh tidak tepat. Karena pada peristiwa menyuruh yang bisa dipidana adalah yang menyuruh. Yang disuruh tidak bisa," kata Ganjar dalam jumpa pers bersama di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1).
Ganjar juga mempertanyakan siapa orang yang diduga disuruh oleh Bambang memberikan kesaksian palsu. Sebab menurut dia, hanya ada tiga kriteria orang bisa memberikan kesaksian palsu.
"Pertanyaannya siapa yang disuruh? Yang disuruh tidak bisa dipidana karena memberikan kesaksian palsu menurut hukum anak kecil, orang gila, atau memberikan keterangan palsu karena keadaan memaksa yang absolut. Tolong carikan," ujar Ganjar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Menang Telak di TPS Rutan Bareskrim, Dapat 60 Suara dari Total 95 Pemilih
Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri menjelaskan proses pemilu di Rutan Bareskrim Polri adalah bentuk menjaga hak memilih bagi para tahanan
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaBaliho Prabowo dan Gibran 'Mejeng' di PUSKUD Jambi Berujung Dilaporkan ke Bawaslu
Sekretaris TKD Prabowo dan Gibran di Jambi, AR Syahbandar mengaku tak tahu siapa yang memasang baliho itu.
Baca Selengkapnya