Tuding putusan hakim tidak cermat, PT SMS bakal ajukan banding
Merdeka.com - PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) bakal mengajukan banding setelah kalah dalam gugatan sengketa pembangunan pabrik semen dengan warga Pati, Jawa Tengah. Kuasa Hukum PT SMS, Florianus Sangsun mengatakan, putusan majelis hakim itu tidak cermat.
"Kami menilai majelis hakim tidak cermat dalam memutuskan. Padahal dalam persidangan sangat kentara alat bukti, saksi, dan para ahli yang diajukan tergugat dan tergugat intervensi yang menyatakan proses hingga penerbitan lingkungan telah sesuai dengan tata aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding," kata Florianus setelah sidang di PTUN Semarang, Selasa (17/11).
Sementara itu, kuasa hukum warga Pati dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Zaenal Arifin mengatakan, kemenangan ini adalah sejarah dan hasil perjuangan panjang dari warga lereng Kendeng, terutama warga Pati dan sekitarnya. "Ini adalah kemenangan yang patut didapat dari hasil perjuangan dari warga Lereng Kendeng," kata Zaenal.
Zaenal menilai putusan majelis hakim sudah sesuai dengan ketentuan, di mana sesuai dengan tata ruang atau RTRW tidak ada sama sekali aktifitas penambangan yang terjadi di Kawasan Karst Lereng Gunung Kendeng. Sehingga, salah satu pertimbangan majelis hakim memutuskan bahwa ijin lingkungan tidak sesuai dengan tata ruang yang ada di Pati.
"Putusan hakim dimaknai bahwa belum ada lingkungan di wilayah Kendeng, Pati digunakan untuk aktivitas penambangan," ungkapnya.
Sedangkan, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Gun Retno mengungkapkan bahwa dengan kemenangan ini, dirinya berharap masyarakat Lereng Gunung Kendeng tidak meluapkan uforia kemenangan ini dengan berlebihan.
Justru memperingatkan kepada masyarakat lereng Kendeng untuk tetap menjaga dan mengawasi Kawasan Karst Gunung Kendeng dari tangan-tangan jahil perusak lingkungan.
"Nek menang ojo seneng-seneng. Nek kalah ojo sewenang-wenang. Langkah kami kita tidak hanya bersenang-senang tapi akan mengambil tindakan untuk berembug dengan warga apa langkah selanjutnya," ungkapnya.
Selain itu, Gun Retno menyatakan kemenangan ini juga sebagai kemenangan dari beberapa lapisan masyarakat dan sinergi antara warga Lereng Kendeng, akademisi, tokoh masyarakat, para pakar dan semua pihak yang membantu perjuangan warga untuk menggugat proses pembangunan pabrik semen di Pati yang dilakukan oleh Bupati Pati Haryanto dan PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS) yang merupakan anak perusahaan dari PT.Indocement.
Sebelumnya, PT SMS kalah dari sidang sengketa Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tahun 2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen serta penambangan di Kawasan Karst Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, yang diajukan warga sekitar. Dalam persidangan, majelis hakim meyakini proses izin lingkungan yang dilalui oleh PT SMS melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hakim berpendapat, izin Lingkungan yang diterbitkan Bupati Pati telah melanggar Perda RTRW Pati 2010-2030.
"Mengabulkan semua gugatan penggugat (warga Pati). Membatalkan SK Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tahun 2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen serta penambangan di Kawasan Karst Pegunungan Kendeng Utara kepada PT SMS," tegas Ketua Majelis Hakim Adhi Budhi Sulistyo Adhi membacakan amar putusannya Selasa (17/11) petang tadi di Ruang Utama Sidang PTUN Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan
Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaKetua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar
Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaPenempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaDPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya
DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca Selengkapnya