Truk Bermuatan 6 Kg Ganja Disetop Polisi, 2 Orang Diciduk
Merdeka.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menghentikan sebuah truk di Tol Semarang-Batang Km 343/600, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Ternyata truk tersebut bermuatan 6 kg ganja.
Dua pelaku diamankan yakni Slamet Widodo, (43) warga Karangandong Metuk, Mojosongo, Boyolali dan Kodrat Kharis (32) warga Karangbulu, Mudal, Boyolali.
"Kami setop truk saat melintas di tol karena memuat 6 kg ganja. Dua pelaku kami amankan untuk pengembangan lebih lanjut," kata Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jateng, Susanto, Kamis (5/9).
Dia menjelaskan, kejadian bermula saat truk bermuatan 6 kg ganja itu semula melintas di tol Semarang-Batang, Rabu (4/9) pukul 06.50 WIB. Petugas yang mencurigai langsung menghentikan laju truk yang dikendarai Slamet Widodo tersebut.
"Kami cek terdapat ganja langsung kita sita," ujarnya.
Dari keterangan kedua sopir, mengaku jika ganja itu merupakan pesanan Patmulyo (27) warga Jl. Sono Tirto, Desa Pancuran, Kota Salatiga. Patmulyo akhirnya diringkus saat tengah menunggu kiriman ganja di SPBU Payaman, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas BNN Jateng akhirnya mengetahui jika tersangka Patmulyo hanya bertindak sebagai kurir. Ia mendapat perintah dari M. Saddam Husein bin Junedi yang saat ini berstatus sebagai narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Brebes.
Petugas pun langsung meringkus Sadam di LP Brebes. Dari tangan Saddam petugas menyita satu buah handphone merk Samsung J5.
Saddam sebenarnya merupakan pemain lama dalam hal peredaran narkoba jenis ganja. Sebelumnya, ia juga pernah diringkus petugas saat tengah mengambil paket 10 kg yang dikirim dari Sumatra Utara pada 2017 lalu. Ia saat ini masih menjalani hukuman penjara dengan vonis 9 tahun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaGanja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaDi balik pesona eksotis dan keindahan Gunung Guntur terdapat cerita mitos dan pernah menjadi ladang ganja pada tahun 2020.
Baca Selengkapnya