Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Trimedya minta Jaksa Agung tak bikin gaduh soal SMS Hary Tanoe

Trimedya minta Jaksa Agung tak bikin gaduh soal SMS Hary Tanoe Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Perseteruan Jaksa Agung HM Prasetyo dan pengusaha media Hery Tanoe seolah menjadi bagian tersendiri dalam pengusutan kasus dugaan korupsi restitusi Mobile 8 PT Telkom. Politisi PDIP, Trimedya Pandjaitan mengatakan, model pengusutan kasus ini tak ubahnya sebuah kegaduhan yang dibuat Jaksa Agung.

Sebab, kata dia, SMS yang dikirimkan Hary Tanoe dan diungkap ke publik tidak terlihat sebagai sebuah bentuk ancaman tapi justru dibesar-besarkan Jaksa Agung.

"Itu sebenarnya dalam terminologi Pak Jokowi membuat kegaduhan," kata Trimedya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).

"Jadi para pembantu Presiden jangan buat kegaduhan. Supaya Pemerintahan Jokowi bisa efektif dan efisien dan cita-citanya bisa tercapai dengan baik. Ini kan masih satu setengah tahun, jadi jangan bikin repot Presiden Jokowi dengan hal-hal seperti itu," imbuhnya.

Dia meminta Jaksa Agung dalam pengusutan kasus ini harus menyingkirkan segala kepentingan pribadi ataupun kelompok.

"Kan Pak Hary udah ngaku SMS itu dari dia. Jadi enggak perlu dibesar-besarkan. Dan saya kira Jaksa Agung (HM Prasetyo) dengan posisi beliau yang strategis ini tidak boleh untuk kepentingan pribadi atau kelompok di luar kepentingan penegakan hukum," jelasnya.

Trimedya sangat yakin ada kepentingan pribadi Jaksa Agung dalam pengungkapan kasus ini. Dia membandingkan DPR yang menurutnya sering mendapat SMS tapi tak pernah diadukan ke polisi.

"Ya tendensi ada kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum. Bagi kita, SMS itu apa ini nya jadi dibuat berita seakan-akan ancaman. Saya kira jaksa sering terima SMS seperti itu dan DPR juga sering tapi tak pernah dilaporkan," jelas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP