Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Trimedya dukung Peradi bentuk pengurus baru

Trimedya dukung Peradi bentuk pengurus baru Trimedya Panjaitan kunjungi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menyatakan dukungannya atas rencana pelantikan dewan pengurus nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang baru. Sebab, Ketua Umum yang terpilih di kongres lalu yaitu Juniver Girsang terpilih sesuai dengan AD/ART.

"Saya termasuk yang mengikuti munas Peradi kemarin. Makanya kita mendukung kepemimpinan Juniver Girsang. Karena tahu terpilihnya Juniver itu legal dan sesuai AD/ART Peradi," kata Trimedya di Jakarta, Rabu (20/5).

Antusiasme Trimedya didasari atas keprihatinnya dengan kondisi Peradi saat ini yang ditinggalkan Ketua Umum sebelumnya, Otto Hasibuan, di mana para advokat terpecah menjadi beberapa kelompok yang diakibatkan gagalnya kepemimpinan lama melaksanakan munas.

Trimedya bercerita bahwa dirinya termasuk yang mendorong pembentukan Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat Indonesia yang dilindungi UU. Trimedya berperan karena menduduki jabatan sebagai Ketua Serikat Pengacara Indonesia (SPI).

Namun, semuanya terancam rusak dalam pelaksanaan Munas Peradi terakhir di Makassar, dimana cara-cara tidak demokratis coba dimunculkan. Lantaran, dalam munas tersebut terjadi 'permainan' yang ditemukan ada rapat pengurus anak cabang yang menentukan utusan. Sehingga, permainan itu berlanjut di Munas. Belakangan, pihak Otto Hasibuan, ketika Munas sudah berlangsung, membuat alasan seakan-akan ada ancaman keamanan sehingga Munas diarahkan deadlock.

"Saya hadir di situ, dan bisa melihat sebenarnya semuanya kondusif dan tak ada kekerasan. Cuma yang ada hanya ketakutan luar biasa bahwa calon yang didukung incumbent kalah," paparnya.

Saat itu, dan berlangsung hingga kini, Trimedya mengatakan ada empat kelompok. Yakni kelompok pendukung Juniver Girsang yang mayoritas, Kelompok Otto Hasibuan, Kelompok Humprey Djemat, dan Kelompok Luhut Pangaribuan.

Sementara kelompok Otto yang terancam kalah memaksa Munas dihentikan, kelompok Humprey meminta pemilihan dengan metode one man one vote yang tak mungkin dilakukan, sementara pendukung Juniver menjunjung tinggi asas demokrasi melalui suara perwakilan kepengurusan sesuai AD/ART.

"Karena melihat calonnya akan kalah, (Otto) sebagai incumbent, dengan seenak hati bilang Munas ditunda dengan alasan keamanan. Kemudian oleh sejumlah pengurus daerah, Munas dilanjutkan dengan pimpinan sidang yang sama. Peserta kuorum. Akhirnya Juniver terpilih," tuturnya.

"Keputusan Juniver menjadi ketua patut didukung. Apalagi dia mengarahkan konsolidasi organisasi atau kelompok-kelompok advokat. Visi itu yang disukai oleh peserta Munas," lanjut dia.

Lebih lanjut, ia prihatin dengan pihak Kengurusan Otto Hasibuan yang mengklaim masih tetap jadi pengurus namun gagal mengatasi situasi. Parahnya, walau sudah demisioner, mereka tetap memaksa untuk menjadi pengurus.

"Ini yang sebenarnya sulit. Sekaligus bukti kalau kepentingan pribadi bisa sangat merugikan profesi dan organisasi advokat. Susah payah membangun Peradi, kita kecewa karena ada kepentingan pribadi yang besar," jelasnya.

Sebagai pimpinan Komisi Hukum di DPR, Trimedya mengatakan pihaknya akan segera memanggil kelompok-kelompok advokat di Peradi untuk diajak duduk bersama. Hal itu dilakukan demi menjaga agar organisasi tidak pecah.

"Saya akan mengusulkan untuk mendamaikan mereka, agar berhenti memikirkan kepentingan kelompok. Kalau tak mau berkonsolidasi, DPR bisa merevisi UU Advokat. Karena tak bisa bersatu, UU-nya yang direvisi. Bahwa memang pengacara harus multi bar, tak perlu wadah tunggal. Kalau mereka berpikir baik dan murni, ya ayo," jelas Ketua DPP PDIP ini.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes soal Jam Kerja Petugas Pemilu Sampai 15 Jam: Kayak Kopassus
Menkes soal Jam Kerja Petugas Pemilu Sampai 15 Jam: Kayak Kopassus

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti jam kerja para petugas Pemilu 2024 yang sangat berat.

Baca Selengkapnya
Peristiwa 8 Januari: Meninggalnya Pangeran Diponegoro pada Usia 74 Tahun di Makassar
Peristiwa 8 Januari: Meninggalnya Pangeran Diponegoro pada Usia 74 Tahun di Makassar

Pangeran Diponegoro wafat pada tanggal 8 Januari 1855 di Makassar, Sulawesi.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Debat Ketiga, Ganjar-Mahfud Beri Perhatian Khusus pada Keamanan Siber
Jelang Debat Ketiga, Ganjar-Mahfud Beri Perhatian Khusus pada Keamanan Siber

Pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengusung visi Gerak Cepat Indonesia Unggul

Baca Selengkapnya
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam

Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.

Baca Selengkapnya
22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat
22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat

Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.

Baca Selengkapnya
Menilik Desa Sekar Gumiwang yang Berada di Tengah Waduk Gajah Mungkur, Sempat Muncul saat Musim Kemarau
Menilik Desa Sekar Gumiwang yang Berada di Tengah Waduk Gajah Mungkur, Sempat Muncul saat Musim Kemarau

Di musim kemarau tahun 2023 lalu, desa tersebut kembali muncul ke permukaan.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Baca Selengkapnya