Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tri Yulianto handle uang THR SKK Migas untuk Komisi VII di toko buah

Tri Yulianto handle uang THR SKK Migas untuk Komisi VII di toko buah ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau‎ janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM‎ dengan terdakwa bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini yang dihadirkan sebagai saksi membenarkan adanya aliran dana sebesar USD 200 ribu untuk Komisi VII DPR periode 2009-2014.

Dalam kesaksiannya, Rudi yang lebih dulu menyandang status terpidana itu mengatakan bahwa uang diserahkan melalui anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono.

"Iya bertemu (dengan Tri Yulianto), ketemu sebelum saya pergi ke Bandung. Uang USD 200 ribu itu diserahkan pake ransel hitam," kata Rudi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).

Rudi mengaku dirinya lah yang mengatur tempat pertemuan tersebut. Usai bertemu Tri di toko buah, Rudi pun langsung menyerahkan uang permintaan Sutan itu ke Tri.

"Pak Tri dengan sopirnya. Saya serahkan di dekat mobil Pak Tri, waktu itu Pak Tri keluar dari mobil. Saya waktu itu hanya ketemu 2 menit, sebelumnya kan sudah berjanji mau kasih ke Sutan, saya bilang Pak Tri ada titipan ke Sutan," terangnya.

Rudi menyebut, sebelum melakukan pertemuan itu. Tri yang juga Politikus Partai Demokrat menghubungi Rudi untuk mengajak buka bersama. Tak hanya itu, dalam percakapannya Tri pun sempat menyinggung terkait uang tersebut.

"‎Tri mengajak saya ketemu buka bersama tapi saya ada acara. Ketemu setelah buka, dia mengatakan soal DPR di SKK. Dia bilang 'ya sudah titipkan ke saya'," jelas Rudi meniru ucapan Tri.

Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah ruman sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.‎

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP