Trenggalek Tanggap Darurat Pandemi Virus Corona
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menetapkan status tanggap darurat pandemi virus corona. Penetapan status tanggap darurat COVID-19 itu dituangkan dalam SK Bupati Nomor 360/422/406.029/ 2020 tertanggal 26 Maret 2020.
Status tanggap darurat sendiri berlaku selama 65 (enam puluh lima) hari, terhitung sejak 26 Maret hingga 29 Mei 2020.
"Peningkatan status ini menindaklanjuti langkah BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang telah menetapkan status darurat COVID-19 di Indonesia. Selain itu juga Ibu Gubernur juga telah menyatakan bahwa darurat di seluruh kabupaten yang ada," kata Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin dilansir Antara, Minggu (29/3).
Dia menjelaskan, penetapan darurat bencana ini diterbitkan karena virus ini kian mewabah di Tanah Air. Di mana orang dalam risiko (ODR) karena memiliki riwayat perjalanan dari negara/daerah terpapar corona, maupun yang beratatus orang dalam pemantauan (ODP) karena mengalami gejala sakit mirip corona di Trenggalek yang kian bertambah.
Data resmi yang dihimpun oleh Gugus Tugas COVID-19, per Jumat (27/3) angka ODR di Kabupaten Trenggalek tercatat ada sebanyak 3.101 orang, ODP 217 dan PDP 2 orang.
Nur Arifin menjelaskan semakin meluasnya zona merah, mulai dari Blitar, Kediri maupun Magetan yang dekat dengan Trenggalek juga menjadi alasan penetapan status tanggap darurat ini.
Pihaknya juga mendorong agar masyarakat meningkatkan status kewaspadaan untuk mencegah penularan virus corona.
"Sebisa mungkin dengan status ini kita menggerakkan semua stakeholder untuk menegakkan upaya preventif, yakni bagaimana caranya penyebaran COVID-19 ini bisa diperlambat," ujar Arifin.
Sebagai upaya pencegahan, Pemkab telah mengambil langkah pengetatan pemeriksaan di titik "check-point". "Tidak hanya kendaraan umum tetapi semua kendaraan nanti wajib diperiksa di 'check-point' dan wajib mendapatkan disinfektan dan skrining suhu," lanjutnya.
Selain itu, lanjut dia, tracing akan dioptimalkan lagi seiring kedatangan beberapa alat rapid test. Nantinya, orang-orang dalam risiko ini akan dilakukan tes atau pemeriksaan.
"Bila hasilnya negatif maka status mereka masuk ke dalam orang tanpa gejala (OTG)," katanya.
Arifin menuturkan kemungkinan langkah isolasi terbatas secara kewilayahan untuk mengurangi persebaran virus jika ada warganya yang positif corona.
"Sampai dengan saat ini belum ada kasus COVID-19 yang positif di Trenggalek dan semoga jangan pernah ada. Semua langkah antisipasi ini harus kita lakukan, karena saya tidak mau kita kecolongan nantinya," kata Nur Arifin.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaGejala radang tenggorokan adalah kondisi yang umum terjadi di mana tenggorokan mengalami peradangan akibat infeksi virus atau bakteri.
Baca SelengkapnyaSelesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar akhirnya berhasil melepas kaleng tersebut dalam waktu 5 menit. Aksi tersebut disambut histeris orang tua bocah itu.
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaViral panggung hajatan berdiri di tengah-tengah rel kereta api kawasan Tanjung, Priok Jakarta Utara
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPolisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya
Baca Selengkapnya