Tragedi 1965, jaksa agung tak usah persoalkan hal normatif
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga jaksa agung berlindung pada pengadilan HAM Ad Hoc dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tahun 1965-1966. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini tak juga melakukan penyidikan dengan alasan belum terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc.
"Itu sebetulnya alasan yang terlalu formal (belum terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc). Penyelesaian kasus HAM berat ini menjadi tanggung jawab semua lembaga-lembaga negara, kejaksaan, DPR, pemerintah, Komnas HAM, semua mempunyai tanggung jawab itu," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/7).
Ifdhal meminta agar Kejagung tidak mempersoalkan hal normatif dengan menunggu pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc. "Masalahnya ada pada tanggung jawab jaksa agung, karena itu perlu di dorong agar jaksa agung punya political will, jaksa agung harus di back-up secara politik oleh presiden, karena menyangkut begitu banyak orang-orang yang berada pada pusaran kekuasan," kata dia.
Diketahui, Komnas HAM menemukan bukti permulaan untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM berat pada tahun 1965-1966. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga sudah menginstruksikan kepada Jaksa Agung Basrief Arief untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat 1965 tersebut. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya