Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tragedi 1965, jaksa agung tak usah persoalkan hal normatif

Tragedi 1965, jaksa agung tak usah persoalkan hal normatif Basrief Arief. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga jaksa agung berlindung pada pengadilan HAM Ad Hoc dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tahun 1965-1966. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini tak juga melakukan penyidikan dengan alasan belum terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc.

"Itu sebetulnya alasan yang terlalu formal (belum terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc). Penyelesaian kasus HAM berat ini menjadi tanggung jawab semua lembaga-lembaga negara, kejaksaan, DPR, pemerintah, Komnas HAM, semua mempunyai tanggung jawab itu," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/7).

Ifdhal meminta agar Kejagung tidak mempersoalkan hal normatif dengan menunggu pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc. "Masalahnya ada pada tanggung jawab jaksa agung, karena itu perlu di dorong agar jaksa agung punya political will, jaksa agung harus di back-up secara politik oleh presiden, karena menyangkut begitu banyak orang-orang yang berada pada pusaran kekuasan," kata dia.

Diketahui, Komnas HAM menemukan bukti permulaan untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM berat pada tahun 1965-1966. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga sudah menginstruksikan kepada Jaksa Agung Basrief Arief untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat 1965 tersebut.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
AMPI Ungkap Sederet Strategi Airlangga Hartarto Dongkrak Suara Golkar di Pileg 2024

AMPI Ungkap Sederet Strategi Airlangga Hartarto Dongkrak Suara Golkar di Pileg 2024

AMPI mengungkapkan sederet strategi yang dijalankan Ketum Golkar Airlangga Hartarto sehingga suara partai naik

Baca Selengkapnya
Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya