Tonjok rahang murid hingga patah, Pak Guru ditahan polisi
Merdeka.com - Setelah alat bukti dinyatakan lengkap, polisi akhirnya resmi menahan Ibnu Sina (30) yang diduga melakukan penganiayaan berupa menonjok rahang muridnya, SH (12) hingga patah. Penganiayaan tersebut terjadi saat jam pelajaran olahraga.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede mengungkapkan, tersangka ditahan di rumahnya, Rabu (27/1) sore. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Tersangka Ibnu Sina resmi kita tahan, alat bukti sudah lengkap," ungkap Marully, Kamis (28/1).
Dijelaskannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan anak.
"Secepatnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani sidang," ujarnya.
Sementara tersangka Ibnu Sina tidak bisa dimintai keterangan. Dia diam seribu bahasa ketika awak media mencoba mengonfirmasi atas apa yang telah dilakukannya.
Diketahui, korban SH (12) siswa kelas VIII SMP Yayasan Az-Zahra Jalan Telaga, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, harus mengalami patah rahang yang diduga disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan gurunya tersebut di dalam kawasan sekolah, Selasa (17/11) lalu.
Saat itu, tersangka mengumpulkan seluruh pelajar kelas VIII untuk berbaris. Melihat korban mengobrol dengan siswa yang lain, membuat emosi tersangka terpancing.
Tanpa basa-basi, Ibnu menendang korban hingga terjatuh. Tersangka juga melayangkan pukulannya ke arah dagu korban hingga dari mulutnya berdarah. Korban sempat dirawat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit AK Gani Palembang. Dari hasil rontgen, rahang sebelah kiri korban patah dan harus menjalani operasi. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya