Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tommy Hindratno minta berkasnya dilimpahkan ke Kejagung

Tommy Hindratno minta berkasnya dilimpahkan ke Kejagung Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kubu tersangka Tommy Hindratno menyatakan ingin berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan seperti tersangka lainnya yakni James Gunardjo. Dikatakan kuasa hukumnya, Tito Hananta, alasan tersebut dikarenakan kliennya sedang menjalani proses sidang praperadilan.

"Tommy meminta penyidikannya dilimpahkan ke kejaksaan RI atau kepolisian karena dia sedang menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya di kantor KPK, Jumat, (3/8).

Tito mengatakan dalam surat permohonan yang diajukannya ke KPK, bahwa lembaga antikorupsi itu tidak memiliki wewenang melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap Tommy. Karena, dijelaskan Tito, Tommy merupakan pejabat eselon IV a.

"Berdasarkan UU KPK, kewenangan penyidikan diatur limitatif (terbatas), sebagaimana dalam Pasal 11, yaitu berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara," seperti yang tertulis di berkas pra peradilan yang diterima tanggal 30 Juli 2012 oleh PN Jakarta Selatan.

Kemudian Tito pun menambahkan bahwa Tommy bukan termasuk penyelenggara negara. Hal itu mengacu pada pasal 11 UU KPK. "Tommy bukanlah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a UU KPK. Sebab, pangkat dari yang bersangkutan hanyalah eselon IV a. Sedangkan, UU No.28 tahun 1999 telah membatasi secara limitatif bahwa yang dimaksud penyelenggara negara yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil adalah pejabat eselon 1," tegas Tito.

Maka itu, penyidikan Tommy seharusnya ditangani oleh Kejagung atau Kepolisian. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP