Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak tarif parkir progresif di stasiun, Walkot Solo surati Menhub

Tolak tarif parkir progresif di stasiun, Walkot Solo surati Menhub FX Hadi Rudyatmo. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Wacana penerapan tarif parkir progresif (per jam) di Stasiun Solo Balapan dan Purwosari mendapatkan penolakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) segera melayangkan surat penolakan tersebut ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Saya menolak tarif parkir progresif di stasiun. Tidak hanya memberatkan, tarif parkir progresif juga kontra produktif dengan perencanaan pemerintah dalam menata transportasi kota," ujar Rudy kepada wartawan, Selasa (17/5).

Penolakan terhadap penetapan tarif parkir progresif di stasiun sebelumnya pernah dilakukannya pada 2014 silam. Kasusnya sama, yakni tarif parkir stasiun akan dinaikkan dan ditetapkan tarif progresif. Penerapan tarif progresif, tegas Rudy, jelas akan memberatkan pengguna jasa kereta api yang rata-rata masyarakat kecil.

"Banyak warga Solo dan sekitarnya menggunakan kereta api komuter jarak dekat, seperti Prameks untuk perjalanan pulang pergi ke Yogyakarta. Sehingga, jika tarif parkir dijadikan progresif akan berdampak pada mereka. Pengguna parkir akan mengeluarkan uang setiap hari Rp 21 ribu, Rp 16 ribu untuk tiket Prameks PP [pulang pergi] dan Rp 5.000 untuk biaya parkir motor maksimal sesuai yang direncanakan. Ini sangat besar dan memberatkan," jelasnya.

Rudy menegaskan, selama ini, pihaknya selalu mengkampanyekan penggunaan moda transportasi umum, untuk mengurangi kemacetan. Jika tarif parkir ditetapkan progresif, berarti tidak mendukung program pemerintah itu sendiri.

Rudy menegaskan tidak seharusnya tarif parkir di tempat pemberhentian transportasi massal diberlakukan tarif progresif. Sebab akan kontra produktif dengan tujuan pemerintah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

"Saya khawatir kebijakan tarif parkir progresif akan mendorong penumpang kendaraan umum kembali menggunakan kendaraan pribadi. Sebaiknya PT Kereta Api Indonesia (KAI) berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemkot sebelum menetapkan tarif parkir. Jangan asal menaikkan atau menetapkan tarif parkir sebelum ada koordinasi dengan Pemkot," tandasnya.

Sebelumnya PT Reska selaku pengelola parkir stasiun di Solo akan menerapkan tarif parkir baru di stasiun. Tarif parkir sepeda motor ditetapkan Rp 2 ribu untuk dua jam pertama. Kenaikan setiap jam dihitung Rp 1.000 sampai batas maksimal ditetapkan Rp 5.000. Sedangkan untuk mobil ditetapkan Rp 3.000, dan kenaikan per jam Rp 1.000 sampai batas maksimal Rp 10.000.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP