Tolak tangani pasien gawat, Dinkes Bali selidiki BIMC Kuta
Merdeka.com - Pasca dilaporkan ke Polresta Denpasar lantaran pelayanan Rumah Sakit BIMC dinilai menyalahi prosedur, Dinas Kesehatan Provinsi Bali langsung memanggil pihak direksi rumah sakit, terletak di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, Badung, Selasa (17/5). Bahkan, mereka akan menerjunkan tim investigasi.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. I Ketut Suarjaya mengatakan, setelah mendapat laporan perihal pelayanan RS BIMC diduga melanggar prosedur, dia langsung mengontak direksi RS BIMC.
Menurut Suarjaya, dari pemaparan direksi diketahui ada tiga pasien dalam keadaan gawat, dan membutuhkan penanganan segera. Pada saat bersamaan, anak AKBP Guntur Agung Supono (42) datang dan mengalami demam tinggi.
"Tadi saya sudah panggil direksinya. Dan melalui Ibu Dona, menerangkan situasi saat itu diakui memang masih emergency. Ada 3 pasien yang dalam penanganan kala itu," kata Suarjaya.
Suarjaya menambahkan, tim investigasi dari Dinas Kesehatan Provinsi turun kelapangan buat menggali keterangan. Pihak manajemen RS BIMC berdalih saat itu sedang dalam proses mediasi dengan pihak pelapor, guna mengklarifikasi terkait kejadian penolakan pasien itu.
"Pada kejadian ini sebenarnya ada kesalahpahaman antara kami dan pihak pelapor. Untuk itu, saya tidak ingin banyak berkomentar karena kejadian ini juga masih dalam proses mediasi, dan akan diselesaikan secara kekeluargaan," kata Operational Manager RS BIMC, Putu Hema.
Putu menyangkal RS BIMC membeda-bedakan pasien. "Setiap pasien yang datang ke RS BIMC pasti akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan keluhannya," ujar Putu.
Putu beralasan, anak Guntur memang mengalami panas tinggi tetapi digolongkan triage tingkat III. Sehingga, kondisi itu dianggap tidak termasuk dalam keadaan darurat yang harus mendapatkan penanganan secepatnya.
"Makanya setelah itu, pasien langsung dievakuasi ke RS Siloam dan disaksikan security," tambah Putu.
Saat dikonfirmasi tentang aturan pelayanan terhadap pasien atau administrasi, Suarjaya mengakui setiap rumah sakit sudah memiliki SOP masing-masing. Namun, jika pihak rumah sakit menyampingkan keselamatan pasien dan mengutamakan administrasi, itu dianggap menyalahi prosedur.
"Sudah tentu harus mengutamakan unsur medis ketimbang emergency sudah menyalahi aturan," imbuh Suarjaya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan, polisi sudah melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari empat orang petugas di RS BIMC.
"Sampai saat ini sudah ada 4 orang. Prinsipnya hanya sebatas interogasi saja," kata reinhard.
Meski demikian, Reinhard sudah menyiapkan surat pemanggilan resmi terhadap direksi RS BIMC. Sebab, pada proses interogasi, pihak terkait meminta surat pemanggilan resmi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya