Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak revisi, pimpinan KPK ingin temui Presiden Jokowi di Istana

Tolak revisi, pimpinan KPK ingin temui Presiden Jokowi di Istana Agus Rahardjo. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan sudah meminta waktu untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Pertemuan tersebut dilakukan terkait rencana revisi undang-undang KPK oleh pemerintah.

"Kami sudah minta waktu pada pelantikan Gubernur di Istana. Kami dijadwalkan bertemu usai presiden pulang dari Amerika, detail waktunya belum," kata Agus di pelataran Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/2).

Sebelumnya, dua pimpinan KPK turut mengikuti aksi koalisi masyarakat sipil antikorupsi menolak revisi undang-undang KPK. Selama berdemo, kelompok ini membawa pentungan.

Alasan koalisi masyarakat anti korupsi yang terdiri dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) membawa pentungan sebagai tanda peringatan adanya bahaya.

"Kenapa kami membawa pentungan, itu karena pentungan biasanya digunakan saat adanya tanda bahaya. Karena saat ini revisi undang-undang KPK merupakan bahaya jika dilakukan sekarang ini," ujar peneliti ICW, Laloa Easter saat menyampaikan orasinya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/2).

Dua perwakilan dari pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, juga turut mengikuti aksi penolakan revisi undang-undang KPK tersebut.

"Iya kami juga menolak adanya revisi undang-undang KPK baik pimpinan lama atau baru semuanya menolak revisi undang-undang KPK," kata ketua KPK Agus Rahardjo.

Wakil ketua KPK, Saut Situmorang juga menimpali. Menurutnya masih banyak aspek lain yang perlu direvisi ketimbang melakukan revisi undang-undang KPK.

"Banyak dispose bagaimana membangun Indonesia bebas Korupsi," pungkas Saut.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP