Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak Rekomendasi Ombudsman, KPK Dinilai Antikoreksi

Tolak Rekomendasi Ombudsman, KPK Dinilai Antikoreksi KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah 75 orang mengaku tak terkejut dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menolak rekomendasi Ombudsman terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka melihat KPK era Firli Bahuri menjadi lembaga yang enggan dikoreksi.

"Kami tidak terkejut atas keputusan KPK terhadap respons atas rekomendasi resmi dari lembaga Ombudsman yang diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan tindakan korektif. Sikap ini, kami lihat sebagai sikap anti-koreksi," ujar perwakilan 75 pegawai KPK yang juga Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, Jumat (6/8).

Yudi menyebut, KPK sebagai lembaga penegak hukum seharusnya memberikan contoh yang baik bagi lembaga lain untuk taat pada aturan hukum tanpa memilih aturan mana yang ditaati. Lagi pula, rekomendasi yang diberikan Ombudsman tak jauh berbeda dengan rekomendasi yang diberikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Tindakan korektif dari Ombudsman sepatutnya dijadikan bahan KPK untuk perbaikan, bukan malah menyerang pemberi rekomendasi yang mencari solusi terhadap permasalahan status 75 pegawai KPK. Ini sama saja KPK memilih untuk kill the messenger, bukannya mengapresiasi rekomendasi Ombudsman," ucap Yudi.

Menurut Yudi, sikap KPK menunjukkan bahwa dalih pimpinan KPK telah memperjuangkan hak dan nasib 75 orang pegawai KPK hanya retorika belaka. Padahal, menurut Yudi, seharusnya pimpinan KPK menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar memperjelas status 75 pegawainya sesuai dengan Revisi UU KPK, Putusan MK, dan arahan Presiden.

"Sehingga 75 pegawai tersebut bisa segera kembali bekerja melaksanakan tupoksinya dalam memberantas korupsi di Indonesia," kata Yudi.

Seperti diberitakan, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut Ombudsman melanggar hukum lantaran tak menolak laporan pegawai nonaktif KPK terkait dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut dia, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman tengah dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.

"Pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (5/8).

Lantaran keabsahan formil pembentukan Perkom Nomor 1 Tahun 2020 masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA), menurut Ghufron, Ombudsman seharusnya menolak dan tidak melanjutkan laporan yang dilayangkan pegawai nonaktif KPK.

"Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan," kata Ghufron.

Lagi pula, menurut Ghufron, para pegawai nonaktif KPK yang melapor bukanlah masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman. Ombudsman merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggara pelayanan publik.

"Pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman bukan perkara pelayanan publik," kata Ghufron.

Atas dasar itu, Ghufron menyatakan pihaknya keberatan dengan laporan hasil akhir Ombudsman yang menyatakan ada pelanggaran atau malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.

"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ujar Ghufron.

Sumber: Liputan6.com.Reporter: Fachrur Rozie.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP